Breaking News

Pilkada Balikpapan

KPU Balikpapan Keluarkan Dua SK, Rahmad Masud-Thohari Aziz Resmi jadi Calon Tunggal Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan ( KPU Balikpapan ) resmi menetapkan Rahmad Masud - Thohari Aziz.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menegaskan pemeriksaan kesehatan kumulatif dan ekuivalen dengan syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (14/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan ( KPU Balikpapan ) resmi menetapkan Rahmad Masud - Thohari Aziz sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan dalam Pilkada Serentak 2020.

Rapat pleno penetapan pasangan calon itupun dilakukan tertutup oleh KPU Kota Balikpapan tadi pagi. Sehingga tak ada pihak lain yang memadati kantor penyelenggara pemilu itu.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan pihaknya hari ini juga mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Jadi SK penetapan bakal calon menjadi calon dan SK penetapan Pilkada 2020 dengan calon tunggal," jelas Noor Thoha kepada TribunKaltim.co di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (23/9/2020).

Menurutnya pasangan calon Rahmad Masud - Thohari Aziz telah memenuhi syarat dan kelengkapan paslon serta keasbasahan juga telah dinyatakan sah.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona, Siap-siap Resesi, Sri Mulyani Beber Proyeksi Ekonomi Kuartal III Minus

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kukar, Covid-19 Belum Bisa Dikendalikan, Gelaran MTQ Tahun 2020 Ditiadakan

Langkah berikutnya, kata Thoha, KPU Balikpapan akan melakukan konsolidasi terkait kampanye yang tiga hari akan dilakukan setelah penetapan calon.

"Kampanye ini terkait mekanismenya, apa saja yang dibolehkan, tempat mana saja yang bisa untuk dipasang alat peraga," kata Thoha.

"Kemudia kampanye apa saja yang tidak boleh. Dan kesepakatan berapa biaya yang dikeluarkan untuk kampanye," sambungnya.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Maka itu, harus ada dikeputusan dan kesepakatan bersama antara KPU Balikpapan dengan pasangan calon terkait pembiayaan kampanye.

Ketika kesepakatan sudah dikeluarkan maka seluruh pembiayaan kampanye tidak boleh melebihi alias melampaui ketentuan yang disepakati.

"Seluruh pembukuannya akan diserahkan ke akuntan publik untuk dilakukan audit," imbuhnya.

Jika berkaca pada pengalaman Pilkada lalu, besaranya biaya kampanye sebesar Rp15 miliar untuk satu pasangan calon.

Namun pada tahun ini, KPU Balikpapan masih akan mendengarkan terlebuh dahulu berapa besaran viaya kampanye yang akan diajukan timses.

“Tentu saja melalui hitung-hitungan. Itu berdasar kegiatannya. Apa saja kegiatannya dan apa yang diperlukan. Nanti KPU akan melihat mana kegiatan yang dibolehkan dan tidak boleh,” tandasnya.

Spanduk Deklarasi Coblos Kotak Kosong Bermunculan

Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU Balikpapan beberapa waktu lalu, spanduk deklarasi coblos kotak kosong atau kolom kosong menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur mulai ramai di kampanyekan sejumlah pihak.

Bahkan spanduk coblos kotak kosong tersebut sudah tersebar dibeberapa titik wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Untuk diketahui, setidaknya ada dua daerah di Kalimantan Timur yang kemungkinan besar menghadirkan calon tunggal yakni, Pilkada Balikpapan dan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Masud - Thohari Azis menjadi Paslon tunggal dan dipastikan menghadapi kosong pada pemilu 9 Desember nanti.

Sedangkan di Pilkada Kukar, Bakal Pasangan Calon Edi Damansyah-Rendi Solihin juga diperkirakan akan berkontestasi dengan kotak atau kolom kosong.

Lantas, mengapa harus memilih kotak kosong atau kolom kosong, bahkan sampai-sampai mengkampanyekannya?

Mengenai hal ini, beberapa tokoh masyarakat di Kota Balikpapan angkat bicara, mereka menilai pilihan kotak atau kolom kosong pada Pilkada mendatang sebagai sesuatu yang wajar dan yang terpenting adalah pilihan tersebut termasuk hak politik tiap warga negara.

Salah satu tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Suriansyah atau akrab disapa Prof angkat bicara mengenai pilihan kotak kosong.

Ketua Umum Gerakan Putra Asli Kalimantan (GEPAK) Kuning Kaltim itu mengatakan, proses Pilkada yang merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia pada hakikatnya memegang prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Baca Juga: Kisah Wanita 42 Tahun Tinggal di Gorong-gorong, Dugaan Penyebab Hingga Cara Dapat Makanannya

Baca Juga: Skor Garuda Muda Disamakan Qatar di Menit 90, Timnas U19 Indonesia Banyak Andalkan Serangan Balik

Dia juga mengingatkan, agar semua pihak dapat menghargai tiap pilihan politik dalam proses pemilihan sebagai bentuk menghargai demokrasi.

Secara pribadi, Prof mengaku ikut mengkampanyekan kotak kosong sebagai pilihan politik, sebab diakui dan dilindungi oleh konstitusi.

“Semua ada aturannya dalam kontitusi dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hargailah demokrasi yang sama-sama kita junjung tinggi di Negeri ini”, katanya, Jumat (18/9/2020).

Sementara itu, Tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Abdul Rais menyatakan kampanye atau sosialisasi kotak kosong merupakan upaya bersama mengajak warga yang memiliki hak pilih untuk terlibat dalam proses pemilihan, tak terkecuali memilih kotak kosong.

“Nah, yang disosialisasikan ini kan haknya orang untuk memilih. Karena undang-undang dan peraturan juga menyatakan demikian”, kata advokat yang juga Ketua GNPF MUI Balikpapan itu.

Menurut Rais, patut dipertanyakan secara logis dan hukum apabila ada anggapan miring mengenai kampanye kotak kosong.

“Kok bisanya ada anggapan seperti itu?. Kecuali kotak kosong itu tidak diatur dalam Undang Undang atau Peraturan, baru boleh beranggapan seperti itu. Ini jelas dan terang benderang diatur”, lanjutnya.

Terlepas dari boleh tidaknya masyarakat umum untuk mengkampanyekan kotak kosong, KPU dengan tegas menyatakan akan tetap mensosialisasikan semua pilihan meski hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Sebelumnya, KPU Kota Balikpapan menyatakan akan tetap mensosialisasikan tata cara pemilihan bukan saja pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai calon tunggal, namun juga ada kolom kosong atau kotak kosong.

“Nanti akan dijelaskan tata cara pencoblosan yang sah seperti apa. KPU harus berbuat adil. Kami sampaikan bahwa peserta Pilkada, nanti di sampingnya ada kolom kosong. Bagian setuju dengan pasangan calon silakan dipilih. Jika tidak setuju, silahkan pilih kolom kosong,” kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha. 

(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved