Penyelidikan Dilangsungkan 2016, Persuasif Dilakukan Kanwil DJP Kaltimtara Menghindari Proses Pidana
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur Kalimantan Utara ( Kanwi DPJ Kaltimtara ), Samon Jaya
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur Kalimantan Utara ( Kanwi DJP Kaltimtara ), Samon Jaya, pada konfrensi pers hari ini Selasa (29/9/2020) pukul 14.00 Wita.
Kegiatan itu dilangsungkan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Samarinda Ilir/Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Mengungkap lamanya proses penyelidikan bukan karena lambannya kinerja tim DJP Kaltimtara.
Tetapi lebih kepada langkah persuasif terhadap tersangka berinisial MIF yang dalam hal ini sebagai Direktur CV BIS.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Kasus perpajakan ini, ditegaskan Samon Jaya, bukan perkara yang mudah.
Pihaknya melakukan penyelidikan serta penelusuran mencari bukti faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak.
"Ada tiga hal utama yang selalu kami periksa. Yakni transaksi, pergerakan uang dan barang dokumen. Karena dari ketiga hal ini kami menemukan yang tidak sinkron dan langsung melakukan pengecekan, baik secara langsung ke lapangan," ungkap Samon Jaya.
Samon juga, mengatakan dari awal 2016 deteksi penyalahgunaan pajak sudah diketahui. Wajib pajak (pelaku, MIF) kami berikan tindakan persuasif agar tidak kami lakukan ke tahap selanjutnya yaitu penyidikan.
Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020
Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat
"Saat dilakukan tindakan persuasif, wajib pajak yakni MIF sebenarnya telah berjanji akan mengangsur namun tidak konsisten," ucapnya.
Pada saat adanya tax amnesty (pengampunan pajak) MIF tidak ikut.
"Tidak juga membayar tax amnesty pada medio 2016 silam, yang bersangkutan tidak ikut. 2016 sudah kita deteksi, awalnya berjanji namun tidak tepat, kami langsung selidiki," tegas Samon Jaya.
Upaya dalam penyelidikan pun juga sudah dilakukan, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kaltimtara memeriksa sejumlah dokumen kepentingan agar bisa dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
"Pemeriksaan kita sudah berikan, PPNS sudah memeriksa, blokir rekening dan banyak upaya dilakukan. Proses p21 panjang dan cukup banyak untuk mempelajari dokumen," jelasnya
Setelah semua unsur lengkap (P21) akhirnya diajukan ke Kejati Kaltim dan dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
MIF pun dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Peluang Para Paslon dalam Pilbup Paser 2020, LSK Beberkan Hasil Survei dari Sumber di 10 Kecamatan
Akibat perbuatan tersangka MIF menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan selama kurun waktu empat tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.922.412.500,00.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)