JPU Kejari Samarinda Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Sekarung Beras dengan 4 Tahun Penjara
Surya alias Mencos (45), kembali berulah melakukan pencurian disertai kekerasan pada Rabu (27/5/2020) silam di Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi beras. Mencos tertangkap tangan oleh warga, saat hendak mencuri sekarung beras dari warung sembako, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Rabu (27/5/2020).
Dan kemudian akan kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi).
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Sebut Waspadai Kluster Keluarga
Baca Juga: Cara Membangun Citra Bisnis yang Bagus ala Pengusaha Kuliner Balikpapan di Tengah Pandemi Covid-19
Ditemui seusai persidangan, Galang menyampaikan pertimbangan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Pertimbangannya lantaran terdakwa ialah residivis dan kembali berulah. Aksi yang dilakukannya juga membahayakan nyawa seseorang dengan mengancam menggunakan Sajam," pungkas Galang.
(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)