JPU Kejari Samarinda Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Sekarung Beras dengan 4 Tahun Penjara

Surya alias Mencos (45), kembali berulah melakukan pencurian disertai kekerasan pada Rabu (27/5/2020) silam di Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi beras. Mencos tertangkap tangan oleh warga, saat hendak mencuri sekarung beras dari warung sembako, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Rabu (27/5/2020). 

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Eko yang jatuh tersungkur lantas berteriak 'maling' sehingga memancing warga lain sekitar warung. Mencos yang kesal dengan Eko, lantas mengeluarkan sebilah parang dari tas selempang yang ia bawa.

Beruntung, warga kemudian berdatangan ke lokasi kejadian. Berhasil menggagalkan aksi Mencos yang sudah mengarahkan parang kepada Eko.

Mencos tersudut, dan akhirnya berhasil dilumpuhkan, dan beberapa kali menerima pukulan dari kumpulan massa. Mencos selanjutnya diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda

Usai menjalani serangkaian agenda persidangan, Mencos yang telah berstatus terdakwa mengakui semua perbuatannya dihadapan majelis hakim.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Atas dasar itu, JPU menyatakan Mencos secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dan kepemilikan senjata tajam.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 365 ayat (1) KUHP pidana dan Kedua Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun kurungan penjara," jelas Galang yang membacakan amar tuntutan.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat

Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved