Breaking News

JPU Kejari Samarinda Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Sekarung Beras dengan 4 Tahun Penjara

Surya alias Mencos (45), kembali berulah melakukan pencurian disertai kekerasan pada Rabu (27/5/2020) silam di Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi beras. Mencos tertangkap tangan oleh warga, saat hendak mencuri sekarung beras dari warung sembako, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Rabu (27/5/2020). 

TRIBUNKALTIM. CO, SAMARINDA - Seorang residivis kasus pencurian terpaksa harus kembali mendekam sel tahanan.

Surya alias Mencos (45), kembali berulah melakukan pencurian disertai kekerasan pada Rabu (27/5/2020) silam di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

Akibat perbuatan tersebut, Mencos dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Kota Samarinda ( Kejari Samarinda ), Provinsi Kalimantan Timur, dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda pada Rabu (30/9/2020) tadi.

Fakta persidangan terungkap, Mencos yang sempat menghirup udara bebas kembali menjadi kambuhan dan kembali melakukan kejahatan di Kota Samarinda

Baca Juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sambangi Lokasi Longsor di Tarakan, Ingatkan Persoalan IMB

Baca Juga: Pelanggar Protokol Covid-19 di Samarinda Masih Tinggi, Banyak Anak Muda Tanpa Masker tak Pakai Helm

Mencos tertangkap tangan oleh warga, saat hendak mencuri sekarung beras dari warung sembako, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda

Pihak JPU Kejari Samarinda, Galang, membaca tuntutan dihadapan majelis hakim. Dan menyampaikan kronologis perkara yang kembali menjerat Mencos.

Disebut pada Rabu pagi (27/5/2020) itu, Mencos yang mengendarai sepeda motor, berhenti di depan warung sembako milik Soni. 

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

Niat jahatnya muncul, ketika melihat kondisi sekitar warung dalam keadaan sepi dan lantas turun dari kendaraannya. 

Mencos seketika, langsung mengambil sekarung beras yang terpajang didepan warung. 

Aksinya diketahui tetangga Soni (pemilik toko), yaitu Eko, yang kemudian berusaha menghalangi Mencos yang berusaha kabur.

Lantaran terdesak, Mencos melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki kiri Eko. 

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Eko yang jatuh tersungkur lantas berteriak 'maling' sehingga memancing warga lain sekitar warung. Mencos yang kesal dengan Eko, lantas mengeluarkan sebilah parang dari tas selempang yang ia bawa.

Beruntung, warga kemudian berdatangan ke lokasi kejadian. Berhasil menggagalkan aksi Mencos yang sudah mengarahkan parang kepada Eko.

Mencos tersudut, dan akhirnya berhasil dilumpuhkan, dan beberapa kali menerima pukulan dari kumpulan massa. Mencos selanjutnya diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda

Usai menjalani serangkaian agenda persidangan, Mencos yang telah berstatus terdakwa mengakui semua perbuatannya dihadapan majelis hakim.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Atas dasar itu, JPU menyatakan Mencos secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dan kepemilikan senjata tajam.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 365 ayat (1) KUHP pidana dan Kedua Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun kurungan penjara," jelas Galang yang membacakan amar tuntutan.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat

Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan.

Dan kemudian akan kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi).

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Sebut Waspadai Kluster Keluarga

Baca Juga: Cara Membangun Citra Bisnis yang Bagus ala Pengusaha Kuliner Balikpapan di Tengah Pandemi Covid-19

Ditemui seusai persidangan, Galang menyampaikan pertimbangan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Pertimbangannya lantaran terdakwa ialah residivis dan kembali berulah. Aksi yang dilakukannya juga membahayakan nyawa seseorang dengan mengancam menggunakan Sajam," pungkas Galang.

(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved