Adi Darma Meninggal

Basri Rase Bisa Gantikan Posisi Adi Darma Sebagai Calon Walikota di Pilkada Bontang, Ini Syaratnya

Calon Wakil Walikota Pilkada Bontang yang sah, Basri Rase emban tugas berat dalam mengarungi kontestasi Pilkada Bontang 2020.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI
Calon Wakil Walikota Pilkada Bontang, Basri Rase usai mengikuti tahapan pencabutan nomor urut di kantor KPU Bontang beberapa waktu lalu. Ia tak didampingi Adi Darma yang kala itu baru dirawat di RSUD Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Usai ditinggal pasangannya Adi Darma pergi untuk selamanya, Basri Rase dipastikan sendiri.

Calon Wakil Walikota Pilkada Bontang yang sah, Basri Rase emban tugas berat dalam mengarungi kontestasi Pilkada Bontang 2020.

Pertama yang harus dipikirkan adalah mencari nama pengganti Adi Darma sebagai pasangan calon. Bila tidak pencalonannya sebagai peserta Pilkada Bontang bakal gugur, kendati sudah ditetapkan KPU.

"(Soal penggantian) itu hak partai politik," kata Ketua KPU Bontang, Erwin ST.

Baca Juga:Pendukung Adi Darma-Basri Rase Bakal Gelar Salat Jenazah di Halaman RSUD

Baca Juga:KPU Bontang Beri Waktu PDIP dan PKB Cari Pengganti Adi Darma, 30 Hari Sebelum Pencoblosan Pilkada

Dijelaskan Erwin, pihaknya menunggu kedua partai politik pengusung, PKB - PDIP untuk memutuskan sikapnya usai calon walikotanya, Adi Darma meninggal pada Kamis (1/10/2020) sekira 11.40 Wita.

Menurutnya, perubahan posisi dijamin oleh PKPU apabila partai politik menginginkan. Misalnya, menggeser posisi Basri Rase yang semula calon Wakil Walikota menjadi calon Walikota di Pilkada Bontang.

Kemudian parpol mengusung kembali nama baru pengganti calon yang berhalangan tetap (meninggal).

"Karena bisa saja berubah posisi. Tapi yang memutuskan tetap partai politik. Tentunya ada perubahan dokumen. Meski tak ganti posisi, otomatis tetap berubah," ungkapnya.

Untuk diketahui, penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.

Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota.

Pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung Adi - Basri diberi waktu 7 hari untuk menyerahkan nama pengganti.

Selanjutnya, PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved