Pilkada Balikpapan

Di Bawaslu Balikpapan, Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Bantah Terlibat Aksi di Lapangan Merdeka

Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Abdul Rais datangi Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan ( Bawaslu Balikapapan ) Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Abdul Rais datangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (1/10/2020). (TRBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Abdul Rais datangi Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan ( Bawaslu Balikapapan ) Provinsi Kalimantan Timur.

Kedatangannya kali ini demi memenuhi undangan klarifikasi atas dugaan kampanye hitam.

Laporan dugaan pelanggaran tersebut, sebelumnya dilayangkan kuasa hukum pasangan calon Rahmad Masud -Thohari Aziz, yakni Agus Amri.

Kedatangan laki-laki yang juga berprofesi sebagai advokat ini disambut ramai relawan kotak kosong yang telah lama menunggu.

Baca Juga: Dirawat di RSUD Bontang Sejak 23 September, Calon Walikota Adi Darma Wafat karena Positif Corona

Baca Juga: Inilah Alasan Jaksa Pinangki Nikahi Eks Petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo, Usianya Beda 41 Tahun

Iring-iringan tarian selamat datang bernuansa Dayak juga ikut menyambut bak seorang calon Kepala Daerah yang tengah mengikuti kontestasi Pilkada Balikpapan.

Sebelum turun dari mobil silver dengan series odyssey, Abdul Rais juga sempat melambaikan tangan dari atas kap mobilnya.

Sementara di kantor Bawaslu Balikpapan juga tampak beberapa kendaraan pribadi dan roda dua.

Relawan tampak berkumpul, membawa bendera merah putih sembari berteriak Takbir. Terlihat beberapa petugas Kepolisian berjaga.

Pun dalam konferensi persnya di kediaman rumah Abdul Rais, tepatnya di Villa Damai Kota Balikpapan. Ia menyesalkan pernyataan tim advokasi paslon RM-TA.

"Sangat menyayangkan dan menyesalkan komentar dalam konpers beberapa waktu lalu, khususnya manusia bernama Agus Amri," ujarnya, Kamis (1/10/20).

Menurutnya, Agus Amri sebagai pelapor telah gegabah menuduh, memvonis dan mendzhalimi Abdul Rais.

Terutama atas laporan, Abdul Rais sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas konten yang terdapat dalam baliho dan sticker.

Khusunya dengan narasi "ambil uangnya, jangan pilih orangnya! itu sudah".

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Sebagai seorang advokat, apa yang disampaikan oleh Agus Amri, dirasa Abdul Rais sebagai tindakan yang sangat tidak beretika.

Pun harusnya ia mengerti hukum dan seharusnya menjunjung tinggi dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, tanpa bermaksud lari dari tanggung jawab. Ia mengaku tak mengetahui apa yang terjadi dalam kejadian di Lapangan Merdeka beberapa waktu lalu.

"Saya tidak pernah tahu menahu dan tidak menyuruh siapapun untuk membuat konten seperti yang dituduhkan," katanya.

Pasalnya dalam beberapa pekan terakhir, ia memiliki acara yang pada dan berurusan keluar daerah.

Sehingga semua kegiatan sosialisasi kotak kosong, ia delegasikn kepada wakil ketua dan sekretaris pemenangan gerakan itu.

"Jadi boleh dikatakan saya tidak berada di tempat pada waktu kegiatan sosialisasi kokos, yang diadakan pada hari Ahad tanggal 27 September 2020 di lapangan merdeka," jelasnya.

Melanjutkan hak jawabnya, pada waktu itu, ia tengah berada di Ibu Kota Jakarta dan baru hari ini, Kamis (1/1020) ia kembali menginjakan kaki di Kota Minyak.

Dengan tegas, ia berujar bahwa tidak pernah menyuruh ataupun mngetahui adanya aksi pembagian stiker ataupun pemasangan baliho.

Lebih rincinya, Abdul Rais akan akan menyampaikan hal tersebut dalam undangan klarifikasi Bawaslu.

"Yang jelas saya, beserta Tim Pemenangan Kokos beserta relawan kotak kosong/kolom kosong lainnya, tidak akan gentar dan takut," ungkapnya.

Pun hingga saat ini, Abdul Rais masih berada di dalam kantor Bawaslu Balikpapan. Para awak media juga masih menunggu keluarnya Abdul Rais dari kantor tersebut.

Jika Kotak Kosong yang Menang dalam Pilkada Balikpapan

Seperti apa jika kotak kosong yang menang dalam Pilkada Balikpapan, praktisi Hukum angkat suara

Kolom kosong atau kotak kosong berpotensi menjadi lawan pasangan calon ( Paslon) yang sudah mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada 9 Desember 2020.

Jika setelah perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon hingga 12 September 2020 tidak ada lagi yang mendaftar, tidak menutup kemungkinan hanya satu pasangan calon ditetapkan KPU Balikpapan sebagai peserta Pilkada Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020. 

Membincangkan potensi calon tunggal pada Pilkada Balikpapan 2020 ini secara teknis sesuai PKPU No 13/2018, maka saat coblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kolom kosong yang tidak bergambar.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

Hal ini disampaikan Ni Nyoman Suratminingsih, SH yang merupakan praktisi hukum dan pemerhati kepemiluan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika nantinya hanya ada calon tunggal maka jika merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.

Misalkan yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah kolom yang ada tanda gambarnya, maka yang menang adalah paslonnya.

"Tapi jika banyak yang coblos kolom kosong lebih dari 50 persen maka nanti yang diumumkan KPU yang menang adalah kolom kosong,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (10/9/2020).

Baca juga; KPU Balikpapan Perpanjang Pendaftaran Paslon Walikota-Wawali, Hari Ini Hingga Tiga Hari ke Depan

Baca juga; SEGERA CEK, Hari Ini BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Penerima Lebih Besar Dari Sebelumnya

Penentuan 50 Persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih yang sudah ditetapkan KPU misalkan saja jika di satu TPS daftar pemilihnya berjumlah 30 orang, sedangkan yang hadir hanya 20 orang maka ( ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 20 orang yang hadir.

Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan.

Misalnya, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah.

"Maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih yang juga  Advokat di Peradi Balikpapan.

Jika kolom kosong yang menang? Mengacu pada ketentuan pada Pasal 54D ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.

Pemilihan berikutnya yang dimaksud yaitu diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan selanjutnya.

"Jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah Provinsi menugasi pejabat,” jelasnya.

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Ni Nyoman Suratminingsih mengatakan terkait persoalan adanya kelompok masyarakat yang saat ini mulai mengampanyekan kotak kosong.

Karena dalam proses pendaftaran di KPU baru diikuti oleh satu bakal pasangan calon menurutnya itu merupakan sikap politik mereka yang sesuai dengan konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.

Namun penyebutan kampanye kotak kosong itu, kurang tepat mengingat konteks kampanye dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016.

"Yaitu penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon dan subjek hukum kampanye hanya tim kampanye yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih.

Lebih lanjut, dengan potensi calon tunggal di Pilkada Balikpapan saat ini masyarakat bebas melakukan sosialisasi dan menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kolom kosong.

Karena merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada baik melalui media massa maupun penyampaian sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Baca juga; VIRAL, Curhatan Istri, Suami Sering Marah Sejak Pandemi, Berubah Ceria Setelah Gabung Grup WhatsApp

Baca juga; LENGKAP Kunci Jawaban Tema 2 Subtema 4 Kelas 3 SD Halaman 168 169 170 Buku Tematik Terpadu

Dalam mensosialisasikan kolom kosong perlu diperhatikan agar lebih santun dalam melakukan pendidikan politik jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat semisal menyebar ujaran kebencian, isu SARA serta memfitnah dan menghina paslon tertentu.

"Karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang,” tutur Ni Nyoman Suratminingsih.

Terlepas dari persoalan potensi adanya calon tunggal dan kolom kosong di Pilkada Balikpapan, tentu yang perlu diperhatikan bersama oleh penyelenggara, pengawas, dan peserta dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

Yaitu tetap memperhatikan standar protokol kesehatan mengingat tahapan Pilkada Balikpapan tahun 2020 ini di tengah pandemi covid-19.

Terbitnya UU No 6/2020 perubahan UU Pilkada merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan pilkada di era covid-19 tentunya menjadi rujukan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilukada dalam menerapkan standar protokol kesehatan.

"Di samping karena sifat undang-undang ini hanya perubahan pengaturan secara rigit terkait calon tunggal dan kolom kosong diatur di Pasal 54D UU 10 Tahun 2016 dan masih tetap berlaku,” tuturnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia dan Jino)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved