Virus Corona di Samarinda
Kebijakan Penutupan THM dan Tempat Karaoke di Samarinda, Komisi II DPRD Berikan Tanggapan
Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur penutupan untuk Tempat Hiburan Malam.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur penutupan untuk tempat hiburan malam ( THM ) dan tempat karaoke sejak Jumat (2/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Dengan adanya kebijakan tersebut Fuad Fahkruddin Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda ( DPRD Samarinda ) menyebutkan bahwa adanya keputusan tersebut bagian dari hasil hearing bersama masyarakat, yang lalu disampaikan oleh Dewan ke Pemkot Samarinda.
"Itu merupakan hearing yang kita lakukan dengan masyarakat, yang berdatang ke kantor memberikan usulan pembatasan melalui Perwali yang sudah dikeluarkan oleh Wali Kota," ucapnya saat diwawancari Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon pada Jumat (2/10/2020).
"Sebelumnya, di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam. Lalu mengusulkan bagaimana dengan THM, nah itupun kami berikan kepada pemerintah kota. Itu direspon," sambungnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan, Rabu 3 Oktober 2020, Dini Hari akan Hujan Petir, Angin dari Barat Daya
Baca Juga: Psikologi Sosial dari UI Beber 53 Persen, Pedagang Pasar Pakai Masker Tidak Benar, Begini Alasannya
Dengan adanya kebijakan tersebut, dirinya berharap apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot Samarinda dalam menanggulangi pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Samarinda, bisa terkabulkan.
"Upaya inilah yang saya kira berharap besar, bahwa Covid-19 ini betul-betul untuk Samarinda bisa terbebas walau dengan perlahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Samarinda, mengambil kebijakan melakukan penutupan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Karaoke, Kamis (1/10/2020).
Hal terebut tertuang dalam surat edaran dari tim gugus, dengan nomor edaran 360/634/300.07, yang ditanda tangani oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, yang juga sebagai selaku ketua tim gugus tugas percepatan penangan Covid-19 Samarinda.
Penutupan tersebut terhitung sejak hari Jumat, 02 Oktober 2020 sampai dengan Kamis, tanggal 08 Oktober 2020.
Menindaklanjuli laporan kasus akibat Covid-19 Kota Samarinda tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk saat ini dan hasil observasi lapangan Tim Satgas Covid-19 Kota Samarinda terhadap pelaksaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut diambil, adanya ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan, dan banyak dijumpai pengunjung tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak dalam waktu yang lama, dan juga tidak maksimal upaya pengelola Tempat Hiburan Malam dan Karaoke untuk,melakukan disiplin protokol kesehatan, sertaterlihat kerawanan tersebarnya Covid-19 secara nyata mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis.
”Setelah mencermati hal tersebut di atas, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka kami memutuskan untuk Pengelola THM dan Tempat Karaoke terhitung sejak hari Jumat, 02 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 08 Oktoher 2020 dinyatankan ditutup sementara dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” bunyi surat edaran tersebut, yang dikeluarkan pada Kamis (1/10/2020).
Dengan adanya kebijakan demikian, tim gugus meminta kepada pengelola dengan waktu selama hari tersebut digunakan sebagai perbaikan sistem protokol kesehatan di tempat tersebut.
Karena Tim Penegakan Disiplin Covid-19 akan memastikan penerapan Perwali 43 Tahun 2020 dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga Kota Samarinda sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Ingatlah selalu 4M yaitu mermakai masker mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dalam setiap aktivitas,” akhir bunyi dari edaran tersebut.
Edaran tersebut dibenarkan oleh Sugeng Chairuddin, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda. “Iya benar-benar,”ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon Tribunkaltim.co pada Kamis (1/10/2020).
Dilanjutkannya bahwa penutupan tersebut sebagai hukuman bagi para pelaku THM dan Tempat Karaoke. dan itu jangka waktunya sudah ditentukan.
“Inikan hukuman pasti ada jangka waktunya, jadi kata sementaranya jangan di kedepankan,” ungkapnya.
Pengelola Merasa Sudah Terapkan Protokol Kesehatan
Terkait pelanggaran Perwali nomor 43 Tahun 2020 yang sempat mendera kawasan cafe sekitar Citra Niaga dan PKL Tepian Mahakam Kota Samarinda, kini giliran Tempat Hiburan Malam dan Karaoke menerima sanksi tegas penutupan.
Terhitung penutupan sementara ini berlaku mulai Jumat (2/10/2020) besok hingga Kamis (8/10/2020) pekan depan.
Berdasarkan surat edaran Walikota Samarinda per 1 Oktober 2020 hari ini, menyebutkan bahwa dari pengamatan langsung tim Satgas covid-19 Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di lapangan.
Ditemukan pelanggaran serius terkait disiplin protokol kesehatan, serta banyak didapat pengunjung tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak.
Instruksi penutupan sementara tertera dalam surat edaran dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Pengelola juga diminta untuk memperbaiki sistem protokol kesehatan, dan memastikan penerapan Perwali nomor 43 tahun 2020 dilaksanakan dan dipatuhi oleh tim Satgas Covid-19 Samarinda.
Terkait penutupan sementara sesuai surat edaran, salah seorang pengelola THM di Kota Tepian, mengaku sudah menerima surat ederan tersebut.
"Kami sudah terima infonya, THM akan ditutup, dengan alasan ditemukan pelanggatan protokol kesehatan," ucap General Manager Celcius, Eka Iskandar Putra saat dikonfirmasi awak media Kamis (1/10/2020) hari ini.
THM yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ini sebenarnya sudah menerapkan protokol kesehatan, lanjut Eka.
"Tetapi, sebenarnya dari awal kami sudah menjalankan protokol kesehatan, baik dari staf kami, maupun pengunjung yang datang ke tempat kami," ungkapnya.
Eka juga menambahkan, pihaknya telah mengurangi jumlah kapasitas dan menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
"Semua table sudah kami kurangi, supaya berjarak, dengan mengurangi kursinya. Selain itu, kami juga rutin melakukan sterilisasi disetiap sudut ruangan," tegasnya.
Selain Eka, salah seorang perwakilan dari tempat karaoke di Samarinda Janny, juga senada mengatakan bahwa telah menerima surat edaran. Namun, ia belum menerima informasi selanjutnya.
"Owner kami belum ada pemberitahuan lagi, mereka masih rapatkan (terkait surat edaran)," singkatnya.
Pemkot Samarinda Ancam Cabut Izin Usaha
Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur, Kemungkinan akan mencabut izin usaha.
Ini diberlakukan bagi mereka pelaku usaha Tempat Hiburan Malam ( THM ) dan Tempat karaoke yang masih tetap membuka di Kota Samarinda di tengah pandemi Corona atau covid-19.
Diketahui bahwa Pemkot Samarinda, melalui tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Samarinda mengambil kebijakan.
Bahwa melakukan penutupan sementara kepada dua tempat tersebut, lantaran didapat melanggar protokol covid-19 yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Dirawat di RSUD Bontang Sejak 23 September, Calon Walikota Adi Darma Wafat karena Positif Corona
Baca Juga: Inilah Alasan Jaksa Pinangki Nikahi Eks Petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo, Usianya Beda 41 Tahun
Penutupan tersebut selama satu minggu, terhitung sejak hari Jumat, 2 Oktober 2020 sampai dengan Kamis, tanggal 8 Oktober 2020.
”Kami bisa cabut izinnya. Jadi penutupannya bukan sementara lagi,” ucap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin saat melakukan video conference pers bersama TribunKaltim.co pada Kamis (1/10/2020).
Lalu dilanjutkannya, apabila dikaitkan dengan bagaimana nasib tenaga kerjanya di sana, Sugeng menegaskan pihaknya telah bersepakat bahwa untuk saat ini yang utama adalah masalah kesehatan.
Baca Juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sambangi Lokasi Longsor di Tarakan, Ingatkan Persoalan IMB
Baca Juga: Pelanggar Protokol Covid-19 di Samarinda Masih Tinggi, Banyak Anak Muda Tanpa Masker tak Pakai Helm
”Sehingga yang yang lainnya akan dicarikan solusinya. Untuk kesehatan kami kan konsen, kami tidak mau mengambil resiko kalau ini akan ditunda-tunda akan merugikan masyarakat gitu,” ungkapnya.
Sementara bagaimana dengan penutupan yang dianggap lamban dibandingkan dengan penutupan angkringan kawasan Citra Niaga dan juga Tepian Mahakam.
Disebutkannya bahwa mereka mengambil kebijakan tersebut berdasarkan payung hukum yaitu Perwali nomor 43 tahun 2020 dan juga ada edaran dari Wali Kota.
Baca Juga: Kisah Warga Bulukumba, Berawal Kencing di Pohon, Kemudian Tubuhnya Kaku Sudah 25 Tahun Terbaring
“Nah ukurannya ketika melanggar maka akan ditindak, ya sekarang yang sudah dilihat melanggar adalah di Citra Niaga. Makanya itulah yang ditindak duluan. Kan kita menunggu tim nya keliling, ketika ada yang melanggar maka ditindak juga. Kalau terlambat tidaklah karena bergiliran dikunjungi, kalau tidak ada dikunjungi lalu langsung ditutup kan gak pas,” ungkapnya.
“Kami tidak akan menindak sebelum ada fakta-faktanya bahwa telah melanggar,” tambahnya.
Terakhir disampaikannya masalah pandemic ini tidak mungkin pemerintah kota Samarinda melalui tim Satgas bisa menangani sendiri tanpa adanya bantuan stak holder yang ada, Pertama Pemerintah, Kedua pihak swasta, ketiga masyarakat, keempat perguruan tinggi yang kelima adalah pers atau media.
Ke semua ini harus bersama saling memback up supaya kota Samarinda ini benar menutup golongan yang menganggap Covid-19 bahwa ini tidak apa-apa.
“Sehingga membuat masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi galau dan tidak ada antisipasi ditambah masyarakat ada yang tidak mampu dan tidak mempunyai ilmu sehingga akan mempercepat penularan Covid-19,” pungkasnya.
(Tribunkaltim.co/ Riduan dan Mohammad Fairoussaniy)