Cegah Kemacetan, Dishub Kaltara Bakal Pasang Rambu Larangan Parkir di Jalan Durian Tanjung Selor
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara ( Dishub Kaltara ), Taupan Majid, mengatakan ruas Jl Durian, Tanjung Selor.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara ( Dishub Kaltara ), Taupan Majid, mengatakan ruas Jl Durian, Tanjung Selor, bakal dipasangi rambu larangan parkir.
Jl Durian merupakan salah satu ruas jalan provinsi, yang saat ini dalam tahap pelebaran.
Panjangnya sekira 1,8 kilometer, yang menghubungkan Jl Durian dan Jl Sengkawit.
"Arus lalu lintas di Jl Durian itu kalau pagi hari atau jam kantor padat sekali. Makanya kalau pelebaran telah selesai, kita pasang larangan parkir di sisi jalan," kata Taupan Majid, kepada TribunKaltara.com, Senin (1/10/2020).
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Kronologi Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Balikpapan, Kini Telah Dijebloskan di Lapas Klas IIA
Ditambahkan Taupan, sama seperti ruas Jl Rambutan atau depan Gedung Gabungan Dinas Kaltara, yang dilarang parkir pada waktu tertentu.
"Tujuannya untuk mencegah kemacetan. Paling penting sebenarnya itu kesadaran masyarakat," tambahnya.
Nantinya kata dia, Dishub Kaltara bakal berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), untuk pemasangan rambu lalu lintas.
Utamanya jika proyek rehabilitasi telah rampung dikerjakan.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
"Pada prinsipnya, Pemprov Kaltara menginginkan arus lalu lintas berjalan lancar, makanya sarana prasarana terus kita benahi," ujarnya.
Yang terpenting kata dia, kesadaran masyarakat Kaltara agar tidak memarkir kendaraannya sembarangan.
Seperti di ruas jalan yang padat arus lalu lintas setiap harinya, di Kaltara.