Cegah Kemacetan, Dishub Kaltara Bakal Pasang Rambu Larangan Parkir di Jalan Durian Tanjung Selor
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara ( Dishub Kaltara ), Taupan Majid, mengatakan ruas Jl Durian, Tanjung Selor.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara ( Dishub Kaltara ), Taupan Majid, mengatakan ruas Jl Durian, Tanjung Selor, bakal dipasangi rambu larangan parkir.
Jl Durian merupakan salah satu ruas jalan provinsi, yang saat ini dalam tahap pelebaran.
Panjangnya sekira 1,8 kilometer, yang menghubungkan Jl Durian dan Jl Sengkawit.
"Arus lalu lintas di Jl Durian itu kalau pagi hari atau jam kantor padat sekali. Makanya kalau pelebaran telah selesai, kita pasang larangan parkir di sisi jalan," kata Taupan Majid, kepada TribunKaltara.com, Senin (1/10/2020).
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Kronologi Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Balikpapan, Kini Telah Dijebloskan di Lapas Klas IIA
Ditambahkan Taupan, sama seperti ruas Jl Rambutan atau depan Gedung Gabungan Dinas Kaltara, yang dilarang parkir pada waktu tertentu.
"Tujuannya untuk mencegah kemacetan. Paling penting sebenarnya itu kesadaran masyarakat," tambahnya.
Nantinya kata dia, Dishub Kaltara bakal berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), untuk pemasangan rambu lalu lintas.
Utamanya jika proyek rehabilitasi telah rampung dikerjakan.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
"Pada prinsipnya, Pemprov Kaltara menginginkan arus lalu lintas berjalan lancar, makanya sarana prasarana terus kita benahi," ujarnya.
Yang terpenting kata dia, kesadaran masyarakat Kaltara agar tidak memarkir kendaraannya sembarangan.
Seperti di ruas jalan yang padat arus lalu lintas setiap harinya, di Kaltara.
"Kita akan sosialisasi secara bertahap. Jika tetap melanggar, tentu akan ditindak," ungkapnya.
Koordinasi antar instansi
Sebelumnya, Kadis DPUPR-Perkim Kaltara, Sunardi, meminta warga tak lagi memanfaatkan ruas jalan sebagai lahan parkir.
Utamanya ruas jalan yang setiap hari ramai arus lalu lintas, seperti Jl Durian, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Ruas jalan tersebut saat ini tengah diperlebar oleh Pemprov Kaltara.
Sunardi mengaku, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dishub Kaltara, menyikapi kendaraan yang kerap diparkir di sisi jalan.
"Kita lebarkan berapapun, jika masih saja ada kendaraan yang diparkir, tentu tetap akan mengganggu pengguna jalan. Makanya ke depannya kita akan berkoordinasi dengan Dishub Kaltara, agar tak ada lagi kendaraan terparkir di sisi jalan,' kata Sunardi.
Sunardi menambahkan, pengerjaan pelebaran jalan di Jl Durian direncanakan tembus hingga Jl Sengkawit.
Ruas jalan yang diperlebar tersebut, memiliki panjang sekira 1,8 kilometer.
"Lebarnya bervariasi sekira 1,7 meter sampai 2 meter. Kita lebarkan satu sisi dulu, dan tahun depan diupayakan satu sisi lagi," tambahnya.
Dikatakan Sunardi, pelebaran ruas Jl Durian menelan anggaran sekira Rp 4 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Utara.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain
"Mestinya kita overlay juga, tetapi kita perlebar dulu. Kita kerjakan bertahap," ujarnya.
Pantauan TribunKaltara.com, saat ini sejumlah alat berat berada di sisi kiri jalan.
Termasuk beberapa pekerja, yang tengah melakukan pengerjaan jalan.
(TribunKaltim.co/Amiruddin)