Terjawab Besaran Pesangon Karyawan yang Kena PHK di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Sah Makin Sedikit

Terjawab besaran pesangon karyawan yang kena PHK di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sah makin sedikit

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Tribun Kaltim Official
NEWS VIDEO Buruh di Berau Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab besaran pesangon karyawan yang kena PHK di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sah makin sedikit.

Pekerja, atau karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akan mendapat penurunan pesangon.

Hal ini tertuang dalam Omnibus Law, RUU Cipta Kerja, di mana karyawan hanya akan mendapat pesangon 25 kali gaji.

Sebelumnya, korban PHK akan mendapat pesangon 32 kali gaji.

Skema pemberian pesangon Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) telah disepakati untuk diubah oleh Pemerintah dan DPR dalam klaster ketenagakerjaan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Awalnya pesangon PHK diberikan sebanyak 32 kali upah.

 Jokowi Kembali Sorot Kinerja Menteri, Isyarat Reshuffle Kabinet? Tak Puas Program yang Digulirkan

 Bursa Transfer Liga Italia, Napoli Kalahkan AC Milan, Kunci Sukses Gattuso Gaet Tiemoue Bakayoko

 Update Liga Italia, Napoli Terancam Kalah WO dari Juventus, Tim Gattuso Berbohong, Live Streaming

 Positif Covid-19, Donald Trump Ajukan Pertanyaan Soal Kematian, Kondisi Tanda Vital Presiden Bocor

Dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Hal itu tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

Namun, Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah.

Ditambah 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.

"Dalam perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini, terutama dampak pandemi Covid-19, maka beban tersebut diperhitungkan ulang.

Perhitungannya adalah sebagai berikut.

Yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji dan ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah melalui BPJS," ujar Elen dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu (3/10/2020).

Skema baru ini diusulkan karena banyaknya perusahaan atau pemberi kerja yang ternyata tak sanggup membayarkan pesangon PHK yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

Tak hanya itu, besaran pesangon PHK pekerja Indonesia termasuk besar jika dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam dan Malaysia.

Besaran pesangon itu dinilainya menghambat masuknya investor ke Tanah Air.

"Dengan konsep ini kita ingin adanya kepastian bahwa setiap terjadi PHK, hak-hak yang menjadi hak pekerja atau buruh tetap dapat diterima oleh pekerja atau buruh.

Yang selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi 32, kami sudah sampaikan faktanya bahwa tidak banyak memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu," kata Elen.

"Kita adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32 kali.

Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa.

Karena itu, ini jadi pertimbangan orang masuk. Ketika saya (misalnya) investasi, karena ada satu dua hal saya nanti lakukan PHK pesangon, tidak cukup modal saya.

 Terjawab, Abdul Rozak Gadaikan SK PNS, Ayah Ayu Ting Ting Tak Ambil Gaji 9 Tahun, Jumlah Fantastis

 Siap-Siap Cek Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Hanya 618 Ribu Karyawan, Cek kemnaker.go.id

Ini jadi pertimbangan," imbuhnya.

Selepas itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta suara persetujuan para anggota Baleg terkait usulan pemerintah tentang skema pemberian pesangon PHK yang totalnya berjumlah 25 kali upah.

"Oleh karena itu saya minta persetujuan kepada fraksi-fraksi apakah dengan komposisi bisa kita setujui?," tanya Supratman.

Namun Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS diketahui belum memberikan persetujuan. Kedua fraksi ini tetap menginginkan besar pesangon dengan total 32 kali upah.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mempertanyakan urgensi pemerintah menurunkan besaran pesangon bagi pekerja yang di-PHK hanya karena perusahaan yang mampu membayar pesangon sesuai aturan baru tercatat 7 persen.

"Saya khawatir sekali kalau ini turun ini akan merusak tatanan yang sudah ada.

Mereka akan marah, karena pandangan kami mohon lagi dijelaskan dan Demokrat tetap kembali ke konsep lama, 23 dan 9," kata Hinca Pandjaitan.

Sementara anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah juga secara tegas menolak usulan pemerintah terkait besaran pesangon tersebut.

 Terjawab di Instagram, Anies Baswedan Punya Cara Unik Tepis Isu Terpapar Covid-19 Bareng Wagub DKI

"Fraksi PKS tetap kesepakatan panja pertama, tidak menginginkan perubahan seperti yang disampaikan pemerintah," kata Ledia.

Supratman kemudian sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut.

"Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman.

"Pandangan pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen.

Lantas, akhirnya Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.

Rocky Gerung Sorot Omnibus Law

Pengamat politik Rocky Gerung menyayangkan munculnya buzzer menjelang hari spesial di Tanah Air, yakni peringatan hari kemerdekaan ke-75 tahun Indonesia pada 17 Agustus 2020.

Hal itu disampaikan dalam tayangan YouTube pribadinya, Rocky Gerung Official yang diunggah pada Minggu (16/8/2020).

Sebelumnya pemberitaan mengenai keberadaan dari buzzer pemerintah sempat mengemuka menyusul munculnya beberapa selebriti atau influencer yang menyuarakan tentang tagar #IndonesiaButuhKerja.

Termasuk satu di antaranya adalah nama penyanyi Ardhito Pramono.

Mereka menjadi sorotan lantaran diduga mengkampanyekan program pemerintah yang sedang menjadi pertentangan, yakni RUU Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja.

Tetapi kabar terbaru, beberapa di antaranya sudah menyampaikan permintaan maafnya dengan mengaku hanya mengkampanyekan tagar #IndonesiaButuhKerja dan membantah bahwa sikapnya tersebut berkaitan dengan Omnibus Law.

"Kita sehari lagi mau merayakan Indonesia merdeka, tetapi ternyata kemerdekaan itu justru terhalang oleh berita terakhir bahwa pemerintah menyewa buzzer," ujar Rocky Gerung.

"Kan dia musti menyewa patriot-patriot bangsa, masak buzzer jadiin simbol kemerdekaan 75 tahun," jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Rocky Gerung menyampaikan candaannya dengan memberikan selamat kepada para buzzer yang telah menemani proses pemerintahan sampai saat ini atau selama 75 tahun.

Bahkan bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia, Rocky Gerung juga menyampaikannya kepada para buzzer tersebut.

"Jadi kita 75 tahun bersama buzzer gitu?" kata Rocky Gerung.

"Dirgahayulah buzzer," lanjutnya.

Setelah itu, Hersubeno Arief memberikan pandangannya terkait kegaduhan yang sempat terjadi karena Arditho Pramono.

Menurutnya, sikap dari Arditho memang bukan masuk kategori dari buzzer, melainkan hanya sebatas influencer.

Namun tidak dipungkiri bahwa influencer tersebut ditugaskan untuk mensukseskan atau mensosialisasikan program dari pemerintah.

 Fakta Sebenarnya Gaji 13 PNS, Benarkah Segera Cair & Uang Pensiun Naik Drastis? Ini Kata Sri Mulyani

"Kalau kita pilah-pilah, kalau beberapa orang yang mengaku, penyanyi, termasuk Arditho Purnomo yang bikin testimoni dan sebagainya, kelihatannya dia tidak masuk kelompok buzzer," ucap Hersubeno.

"Dia adalah orang yang disebut selama ini sebagai influencer yang digunakan oleh pemerintah untuk mensosialisasikan program-program," terangnya.

"Tapi dalam kasus ini yang menjadi rame karena mereka digunakan untuk mendukung program atau RUU Omnibus Law, kelihatannya Bung Rocky," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah dalam RUU Cipta Kerja , https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/03/pesangon-phk-turun-jadi-25-kali-upah-dalam-ruu-cipta-kerja?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved