Sidang Dugaan Suap di Kutim
Giliran Bupati Kutim Nonaktif Ismunandar Beri Kesaksian Soal Dana yang Diterima dari Rekanan Swasta
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang dilangsungkan secara virtual, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi, Bupati Kutim Nonaktif, Ismunandar dan Suriansyah alias Anto Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sebelumnya, Senin (5/10/2020) kemarin, Majelis Hakim sudah mendengarkan keterangan dari Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Situasi saat ini kedua terdakwa, Aditya Maharani dan Deki Aryanto didampingi oleh kuasa hukumnya mendengarkan keterangan dari saksi pertama, Ismunandar.
Lebih dari 3 jam saksi Ismunandar, sejak sidang dimulai pukul 14.25 Wita, dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim dan kedua kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: POLISI Tolak Laporan Relawan Jokowi Terkait Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab, Langkah Berikutnya?
Baca juga: TERKUAK! Motif dan Alasan Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi Hingga Somasi Trans7
Baca juga: 5 Calon Kepala Daerah dan Wakil di Pilkada 2020, Meninggal Akibat Covid-19, Termasuk Bontang & Berau
Saat diminta keterangan terlihat Ismunandar beberapa kali menjawab tidak mengetahui asal muasal dana dari beberapa rekanan swasta yang diterimanya.
Terlihat dengan menggunakan kaos berwarna biru di salah satu ruangan di gedung KPK Jakarta, Ismunandar perlahan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan.
Sidang diskors selama setengah jam untuk menunaikan salat ashar dan berlanjut kepada saksi kedua, Suriansyah alias Anto Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Persidangan yang diketuai Agung Sulistiyono didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo akhirnya mengakhiri kesaksian Ismunandar bersamaan sidang diskors.
"Terima kasih sudah memberikan kesaksian, sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya berkewajiban memberikan kesaksian ketika diminta dalam persidangan. Keterangan cukup, silakan kembali ketempat," ungkap Agung Sulistiyono pada saksi Ismunandar sesaat sebelum sidang diskors, Selasa 6/10/2020)
Sekedar diketahui sidang yang berlangsung secara virtual ini menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap yang menimpa beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang terjaring OTT KPK pada medio Juli 2020 silam.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim berlanjut hari ini, Selasa (6/10/2020) siang pada pukul 14.25 Wita.
Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin Samarinda, Kelurahan Gunung Kelua,
Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sidang dilangsungkan secara virtual.
Dengan menghadirkan dua terdakwa pemberi suap pada pejabat di lingkup Kutai Timur dalam persidangan, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Begini Kata Musyafa Saksi 2 Terdakwa Rekanan Swasta
Baca juga: Kepala BPKAD Beri Kesaksian Pernah Diminta Bupati Kutim Carikan Uang untuk Modal Maju Pilkada
Baca juga: Pejabat dan Staf Terpapar Covid-19, 14 SKPD di Kutim Terapkan WFH
Kedua rekanan swasta ( kontraktor ) tersebut menjalani sidang virtual di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Agung Sulistiyono, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Saat ini sidang sedang berlangsung dengan mendengarkan kesaksian dari Bupati Nonaktif Kutim Ismunandar, yang dalam persidangan sebelumnya ditunda karena keterbatasan waktu, Senin kemarin (5/10/2020).
Majelis hakim sejak dibuka persidangan langsung melemparkan sejumlah pertanyaan pada saksi Ismunandar, yang juga berperan dalam praktik suap ini.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)