Pilkada Kukar
Kesbangpol Kukar Imbau ASN, Kepala Desa dan Perangkatnya Netral di Pilkada 2020 Kala Wabah Covid-19
Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur, Rinda Desianti melaksanakan rapat koordinasi.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Namun, menurut Irfani, dari segi derajat demokrasi akan lebih baik apabila pilkada diikuti lebih dari satu paslon.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54C ayat 1 menetapkan kondisi yang harus dipenuhi saat pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.
Kemudian, pilkada satu paslon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, kolom yang memuat foto paslon dan kolom kosong yang tidak bergambar.
“Pemilih dapat mencoblos salah satunya dari dua pilihan kolom tersebut. Paslon dinyatakan kalah apabila perolehan suara paslon kurang dari 50 persen dari jumlah suara sah, sementara paslon yang dinyatakan kalah diperbolehkan mencalonkan lagi dalam gelaran pilkada berikutnya.
Sebagai konsekwensi dari kekalahan paslon dalam sebua kontestasi pilkada dengan calon tunggal yang dinyatakan kalah maka sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Pusat menugaskan penjabat pelaksana kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan disuatu daerah karena belum adanya paslon terpilih,” paparnya.
(TribunKaltim.co/Joni)