Pilkada Kukar

Kesbangpol Kukar Imbau ASN, Kepala Desa dan Perangkatnya Netral di Pilkada 2020 Kala Wabah Covid-19

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur, Rinda Desianti melaksanakan rapat koordinasi.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti mengungkapkan, duta pemilih pemula tersebut dibentuk untuk menggaet dan menjangkau kelompok pemuda dalam Pilkada Kukar ini, Selasa (15/9/2020). 

Mengingat waktu pelaksanaan pencoblosan dibatasi selama lima jam yakni dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 13.00 siang.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Sebagaimana ketentuan yang diatur oleh KPU lebih lanjut ia juga mengingatkan bahwa tangan pemilih tidak dicelupkan ke dalam botol tinta sebagaimana pelaksanaan pemilihan sebelumnya.

“Jadi pemilih dengan menggunakan alat tetas dan tidak mencelupkan jari ke botol tinta. Kemudian pemilih yang usai mencoblos maka diberikan tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti telah memilih kepala daerah” pungkasnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo mengingatkan, pentingnya netralitas kepala desa (kades) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang akan digelar di wilayah setempat.

Karena keberpihakan kades pada salah satu pasangan calon kepala daerah terancam pidana sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Untuk itu, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terkait kerawanan itu, kami gencar melakukan imbauan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada kades dan perangkat Desa se kukar," katanya.

Di bagian lain dalam kegiatan ini M.Surya Irfani, Akademisi Unikarta yang hadir sebagai narasumber menjelaskan tentang Regulasi dengan calon tunggal mengatakan, PKPU yang dimaksud adalah PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan satu pasangan calon, yang kemudian direvisi dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018.

Dengan demikian, lanjut Irfani, pilkada dengan satu paslon bukan merupakan hal baru karena sudah terjadi di pilkada sebelumnya.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain

Jika calon tunggal terjadi pada Pilkada 2020, KPU tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang aturan teknisnya diturunkan dalam PKPU maupun Keputusan KPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved