Pilkada Kukar

Kesbangpol Kukar Imbau ASN, Kepala Desa dan Perangkatnya Netral di Pilkada 2020 Kala Wabah Covid-19

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur, Rinda Desianti melaksanakan rapat koordinasi.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti mengungkapkan, duta pemilih pemula tersebut dibentuk untuk menggaet dan menjangkau kelompok pemuda dalam Pilkada Kukar ini, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur, Rinda Desianti melaksanakan rapat koordinasi Aparatur (rakor) dalam rangka fasilitasi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dipelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dalam situasi pandemi covid-19 atau Corona.

Hal ini penting dilakukan guna membahas isu strategis dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020.

Serta konsolidasi, koordinasi dan pemantapan pelaksanaan Pilkada dengan menjalankan protokol kesehatan covid-19 diruang Rapat kantor Kecamatan Sebulu Kabupaten Kukar Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (6/10/2020).

Rakor di pimpin langsung Kepala Kesbangpol Rinda Desianti dan Camat Kecamatan Sebulu Mochfizar, menghadirkan dua narasumber Teguh Wibowo komisioner bawaslu dan Akademisi Unikarta Irfani juga dihadiri Koramil, Polsek dan kepala desa se kecamatan Sebulu.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti menyampaikan, Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19 tidak mengurangi partisipasi masyarakat datang ke TPS untuk memberikan suaranya.

Olehnya diharapkan pihak penyelenggara dan Pemerintah Daerah untuk saling berkoordinasi serta memberikan dukungan penuh sehingga pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik.

Rinda juga mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Menurutnya, hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa setiap Pegawai atau ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, hal ini penting dan ia memandang perlu untuk disampaikan mengingat Pilkada Serentak Tahun 2020 sangat rentan dan dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.

“Untuk dapat melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih yang hadir di TPS‎ diharuskan menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai,” ujar Rinda dalam rakor tersebut.

Kemudian masyarakat pemilih yang berada di lokasi TPS dibatasi‎ jumlahnya sebagaimana aturan protokol kesehatan saat pencoblosan dengan tingkat keteraturan penggiliran pemilih di area pencoblosan dengan baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved