Demo Tolak Omnibus Law

Pandangan Piatur Pangaribuan Atas UU Cipta Kerja: Terlalu Lama Cuti, Orang akan Tidak Produktif

Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang disahkan kemarin (5/10/2020) masih terus menjadi perbincangan hangat.

Editor: Budi Susilo
Tribunnews/Herudin
Sejumlah buruh dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi tolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020). 

Ia menyebutkan, jika perempuan dalam situasi berada operasi besar dalam melahirkan, tentu ada pengantar dari dokter.

Namun jika ibu tersebut baik-baik saja, ia menyebut tidak perlu melakukan cuti terlalu lama.

"Kok Pak Piatur ini tidak manusiawi ngobrolnya. Saat ini, negara-negara asing pun bekerja keras. Siapa sih yang tidak mau kompensasi yang banyak, tentu mau kan? Tapi realitanya dampak ke perusahaan. Misalnya bagian keuangan cuti 3 bulan, benar-benar stagnasi," terangnya.

Atau bagian produksi yang sangat-sangat vital, karena perempuan juga telah banyak yang menduduki jabatan strategis. Ini akan berdampak.

"Terlalu lama cuti pun, orang akan tidak produktif. Pengalaman cuti selama Corona ini, orang malah stres," pungkasnya.

UU Cipta Kerja Dinilai Banyak Memberikan Manfaat

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.

Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.

Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved