Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Sopir di Samarinda Ditangkap
Polsekta Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur kembali mengungkap pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsekta Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur kembali mengungkap pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Tepat hari Rabu (30/9/2020) pukul 17.00 Wita, di Jalan Pusaka Gang Camar 14 Kelurahan Lok bahu Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, jajaran Reskrim Polsekta Sungai Kunjang mengamankan satu orang pelaku yang mengaku sebagai pengguna barang haram tersebut.
Pelaku bernama Didi Hermawan (31) yang berprofesi sebagai supir truck angkutan barang terpaksa digelandang jajaran Reskrim Polsekta Sungai Kunjang lantaran kedapatan menyimpan Satu poket sabu seberat 0,47 gram brutto.
Baca Juga:Musnahkan Barang Bukti, BNNP Kaltim Bakar Satu Kilogram Ganja Kering dan Sabu Diblender
Baca Juga:Warga Bulungan Kepergok Simpan Sabu di Velg Ban Serep Mobil, Polisi Sita Uang Rp 3 Juta
"Dari informasi yang kami dapatkan melalui masyarakat sekitar diketahui salah satu rumah di Jalan Pusaka sering digunakan untuk menggunakan narkotika, kami pun langsung bergerak melakukan penyelidikan," jelas Kapolsek Sungai Kunjang Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Selasa (6/10/2020) siang saat ditemui awak media.
Hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah rumah yang dihuni oleh pelaku Didi.
Saat melakukan penindakan, petugas mendapati pelaku seorang diri di dalam rumah, dan langsung melakukan penggeledahan badan.
"Saat dilakukan penggeledahan badan telah ditemukan satu poket sabu-sabu siap pakai di saku celana sebelah kirinya (pelaku)," sebut Purwanto.
Menurut pengakuan dari pelaku saat dibawa ke Mako Polsekta Sungai Kunjang. Kepemilikan barang haram ini guna dikonsumsinya sendiri.
"Pelaku (Didi) mengaku menggunakan barang kalau ada uang, untuk doping katanya," ucapnya.
Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang saat ini tengah diburu pihak kepolisian dan mengaku baru tiga bulan memakai.
"Baru tiga bulan belakangan ini (memakai sabu). Kalau membelinya mengaku dari salah satu bandar, kami lakukan penyelidikan lanjut untuk itu," sebut Purwanto.
Pelaku pun saat ini sudah berada di Mako Polsekta Sungai Kunjang, Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda guna menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pelaku pun terancam pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat kepemilikan narkotika. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
Baca Juga:Sabu 2,5 Kg Gagal Diedarkan di Samarinda, Dikemas Lima Bungkus Sabun Detergen
Baca Juga:Demi Beli Sabu, Batman dan Dua Rekannya Nekat Curi Gorden di Samarinda, Aksinya Terekam Ponsel Warga
*HO/Polsekta Sungai Kunjang
Barang bukti dan pelaku yang diamankan jajaran Polsekta Sungai Kunjang.