Tolak Omnibus Law, Serikat Kerja Sambangi Gedung DPRD Balikpapan, Ajukan 3 Poin Tuntutan ke DPR RI
Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh menyambangi Gendung DPRD Kota Balikpapan, Selasa (6/10/2020). Kedatangannya kali ini guna menyampaikan aspirasi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh menyambangi Gendung DPRD Kota Balikpapan, Selasa (6/10/2020).
Kedatangannya kali ini guna menyampaikan aspirasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan DPR RI kemarin.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi menuturkan sebelas serikat pekerja telah membuat pernyataan.
Politisi PPP itu berujar aspirasi pernyataan tersebut akan diteruskan langsung oleh pihaknya ke DPR RI dan juga Kementerian Ketenagakerjaan melalui faximile.
"Sudah kami kirim langsung ada tiga poin. Kami sepakat dan kita berharap perlindungan tenaga kerja serta buruh betul-betul terproteksi," ujarnya, Selasa (6/10/2020).
Adapun pengajuan tiga poin tuntutan tersebut dari serikat kerja terkait penolakan dan meminta DPR RI merevisi UU Cipta Kerja.
Kemudian, tidak menghapus LKS dan proses tripartit berjenjang dari kota/kabupaten, provinsi, hingga ke pusat.
Terakhir pemerintah diminta fokus dalam penanganan pandemi Virus Corona ( covid-19 ).
"Mereka minta ini dikawal bersama agar kepentingan dan hak tenaga kerja terpenuhi. Perkara nanti serikat pekerja melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi itu hal yang berbeda," kata Iwan.
Baca juga: POLISI Tolak Laporan Relawan Jokowi Terkait Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab, Langkah Berikutnya?
Baca juga: TERKUAK! Motif dan Alasan Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi Hingga Somasi Trans7
Baca juga: 5 Calon Kepala Daerah dan Wakil di Pilkada 2020, Meninggal Akibat Covid-19, Termasuk Bontang & Berau
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari menilai pembahasan UU Cipta Kerja terkesan terburu-buru.
Sebab di saat pandemi covid-19, pemerintah dan DPR RI ingin mempermudah investor.
Namun para pekerja harus juga dilindungi.
Lantaran ada pasal-pasal merugikan pekerja dan buruh.
“Kalau kita lihat item-itemnya memang merugikan sekali bagi pekerja. Maksud pemerintah kan ingin mendatangkan investor tapi kan pekerjanya harus dilindungi,” ucapnya.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)