Sindir UU Ciptaker, Gedung DPR RI Plus Penghuni Diobral di Shopee & Tokopedia, Berujung di Polisi?

Sindir UU Ciptaker, Gedung DPR RI plus penghuni diobral di Shopee & Tokopedia, berujung di polisi?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan Layar Shopee
Tangkapan layar Gedung DPR RI dijual di situs belanja online Shopee 

Jangan Jadi Negara Alien

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait Undang-undang Cipta Kerja yang menuai banyak penolakan.

Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa tujuan dari disahkannya UU Cipta Kerja tidak lain adalah hanya untuk kepentingan rakyat, khususnya pekerja buruh.

Dikatakannya bahwa prinsip itulah yang selalu ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk dalam pembuatan Undang-undang.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk tetap menjaga kepercayaan dari rakyat.

 SIAP-SIAP CEK REKENING! Terjawab Kapan BSU/BLT BPJS Gelombang 2 Cair, Simak Cara Cek Nama Penerima

"Jadi kita tidak akan pernah merusak kepercayaan rakyat kita kepada kami dan itu penting dan Presiden berkali-kali menekankan itu," ujar Luhut.

Sementara itu terkait tujuan dari pembuatan Omnibus Law, termasuk di dalamnya adalah UU Cipta Kerja, Luhut mengatakan karena dirasa terlalu banyak peraturan-peraturan yang aneh dan tidak terintegrasi.

Dirinya menambahkan bahwa ide soal Omnibus Law diakui bukan muncul baru-baru ini yang dinilai seperti terkesan buru-buru dalam pengesahannya.

Melainkan, menurunya, memang sudah lama dipikirkan oleh pemerintah, ia mengklaim sudah selama empat tahun memikirkan pemberlakukan tentang Omnibus Law.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum itu kita buat.

Sehingga jangan kita jadi negara alien dengan peraturan-peraturan yang aneh-aneh yang tidak terintegrasi antara satu peraturan dengan peraturan lain atau satu undang-undang dengan undang-undang lain," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Itulah sebabnya lahir Omnibus Law ini. Omnibus Law ini sebenarnya lama, saya katakan dulu Menko Polhukam kami bicara dulu," jelasnya.

 Resmi, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Rabu 7 Oktober 2020, Yang Tak Dapat Cek kemnaker.go.id

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa menteri yang pertama kali memperkenalkan Omnibus Law adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART), Sofyan Djalil yang merupakan petahana.

"Istilah Omnibus Law ini pun keluar daripada Pak Menteri ATR karena beliau yang belajar di Amerika," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved