Demo Tolak UU Omnibus Law
Demo Mahasiswa di Tanjung Selor, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Temui Massa, Ikut Menolak UU
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara ( DPRD Kaltara ), Norhayati Andris, menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
Sementara itu, Ketua GMNI Tanjung Selor, Martinus, mengatakan aksi itu merupakan bagian reaksi terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja ini tidak mengakomodir hak-hak buruh, bahkan cenderung merugikan nasib buruh. Makanya kami aliansi fraksi rakyat menolak UU Cipta Kerja ini,'' ujar Martinus.
Ditambahkan Martinus, aksi tersebut juga mendesak DPRD Kaltara meneken pernyataan penolakan UU Cipta Kerja.
Termasuk menyampaikan aspirasi penolakan itu ke DPR RI.
Pantauan TribunKaltara.com, unjuk rasa mahasiswa dan buruh berjalan lancar.
Personel Polda Kaltara, TNI, Satpol-PP terlihat mengawal ketat jalannya unjuk rasa.
UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.
Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.
Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.
UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.
Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.