Kecelakaan Tunggal Berujung Maut di Samarinda, Korban Tanpa Identitas Menghantam Median Jalan
Insiden kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia kembali terjadi, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara oleh Unit Laka Polresta Balikpapan sekitar pukur 14.45 Wita.
Ditemukan bekas gesekan putih sejumlah dua buah dengan panjang kira-kira 10 meter di aspal yang mengarah pada pembatas jalan.
Baca Juga: Tarif Tertinggi RT-PCR Rp 900 Ribu, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Agust Suwandy Angkat Bicara
Baca Juga: Hari Ini Demo Mahasiswa di Balikpapan Ricuh, Tuntut Pagar Duri Dibuka dan Tolak UU Cipta Kerja
Tanda-tanda tak jauh dari pagar besi pembatas tersebut, didapati beberapa potongan body motor.
Jikakalau diukur panjang jalan, goresan ini panjangnya 10,2 meter.
Kalau dihitung rata-rata dengan rumus percepatan, sekitar 50,1 km per jam.
"Itu pada saat jatuh dan terseret, berarti kecepatan sebelumnya otomatis lebih cepat," jelas Kompol Irawan.
Untuk DR sendiri, Kompol Irawan menerangkan saat penanganan pertama sudah tidak ada tanda-tanda.
Saat selanjutnya dibawa ke rumah sakit, dinyatakan meninggal di rumah sakit.
Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW
Sementara A dan AA, saat ini masih akan dimintai keterangan.
Namun, sebut Kompol Irawan, AA menjadi tersangka.
Sementara kita lakukan persangkaan ke AA di pasal 310 ayat (4) yang menyebabkan meninggal dunia atas berkendara.
"Apabila ada unsur-unsur kesengajaan, kita naikkan menjadi 311," terang Kompol Irawan.
Mengutip dari UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat (4) sendiri berbunyi pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Apabila AA kemudian dikenakan pasal 311, dari ayat (4) berbunyi dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000.
Sementara pasal 311 ayat (5), jika terbukti adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, berbunyi pidana penjara paling 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
(Tribunkaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah dan Mohammad Fairoussaniy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/permukiman-jalan-harun-nafsi-samarinda_20170707_180542.jpg)