Pengakuan Mengejutkan Demonstran UU Cipta Kerja, Dipaksa Ngaku Provokator, Kapolres Tak Tinggal Diam
Pengakuan mengejutkan demonstran UU Cipta Kerja, dipaksa ngaku provokator, Kapolres tak tinggal diam
“Pak Haryadi minta saya tetap semangat tetap pikir positif.
Saya ingin masalah ini cepat selesai dan bisa kuliah kembali,” ujar dia.
Respon Kapolresta Yogyakarta
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro membantah adanya pemukulan saat
dilakukan interogasi terhadap ARN.
"Tidak ada.
Yang sudah di Polresta tidak ada pemukulan, mereka kan di lapangan," kata Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.
Ia juga membantah informasi bahwa ARN dipaksa oleh aparat untuk mengaku sebagai provokator dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Gedung DPRD DIY.
"Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung.
Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan.
Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," ucap dia.
Lebih lanjut, Purwadi mengatakan, dalam interogasi, pengakuan bukanlah yang utama.
Tetapi, cukup ada bukti dan saksi. "Tidak mengaku pun kalau ada saksi dan bukti sudah cukup," kata Purwadi.
Sementara itu, ARN sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu malam.
• Alasan Belajar dari Rumah, Guru Berhubungan Seks dengan 3 Murid Laki-laki, Sang Guru Sekarang Hamil
• UPDATE Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11 di WWW.PRAKERJA.GO.ID, Tips Cara Verifikasi Email
• Penjelasan Resmi Pelaksana Soal Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11 & Cara Verifikasi Email
• AC Milan dan Chelsea Saling Jegal Demi Dapatkan Bintang Muda Prancis, Rossoneri Sempat Ditolak
Namun, dia tetap akan dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor.
Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Purwadi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa UGM Mengaku Dipukul dan Dipaksa Mengaku sebagai Provokator", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/11/21192091/mahasiswa-ugm-mengaku-dipukul-dan-dipaksa-mengaku-sebagai-provokator?page=3.