Tegas! Buntut Demo Tolak Omnibus Law, Anak Buah Idham Azis Tetapkan 240 Tersangka, 5.918 Diamankan

Tegas! buntut demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, anak buah Idham Azis tetapkan 240 orang tersangka dan 5.918 orang diamankan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Massa aksi menolak UU Omnibus Law di Depan Gedung DPRD Balikpapan ricuh, Jumat (9/10/2020). Polisi menembakkan gas asap untuk membubarkan massa. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO -Tegas! buntut demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, anak buah Idham Azis tetapkan 240 orang tersangka dan 5.918 orang diamankan.

Jajaran kepolisian di bawah komando Kapolri, Jenderal Idham Azis melakukan tindakan tegas dengan mengamankan, serta menetapkan ratusan tersangka pasca demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir kericuhan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengungkap ada ribuan orang yang diamankan terkait aksi demo berujung anarkis.

Menurutnya, dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, sebanyak 5.918 orang yang diamankan.

Jumlah tersebut merupakan jumlah orang yang diduga bertindak anarkis di seluruh Indonesia.

"Dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Irjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan pers, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Jokowi Paparkan Hoaks Seputar Omnibus Law UU Cipta Karya, Gaji per Jam, Hak Cuti hingga PHK Sepihak

Baca juga: Bukan Omnibus Law Faisal Basri Beber 5 Komponen Gaet Investor, Singgung Janji Jokowi, Jangan Serakah

Baca juga: Pernyataan Jokowi Soal Omnibus Law Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi, Dituding Menyesatkan Publik

Baca juga: LENGKAP ISI Maklumat MUI, PB Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

Meski demikian, tidak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.

Argo mengatakan, hanya 240 orang yang statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan alias ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.

Argo mengungkapkan, penegakan hukum terhadap para perusuh merupakan bagian dari menjaga wibawa negara.

Sekaligus juga memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved