Demo Tolak Omnibus Law

Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Berlangsung Kondusif, Kapolres Berau Utamakan Tindakan Persuasif

Gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Berau Bergerak (Ambur) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kapolres Berau ikut melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Berau, Jl Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Senin (12/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Berau Bergerak (Ambur) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan sejumlah permasalahan daerah di depan Kantor DPRD Berau, Jl Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Senin (12/10/2020).

Meski di bawah terik matahari dan perdebatan cukup alot, namun aksi mahasiswa tersebut bisa berjalan kondusif.

Bahkan dari awal Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning meminta kepada para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa agar tidak melakukan tindakan anarkis.

"Ini tentu tidak hanya akan merugikan mahasiswa sendiri, namun juga akan merugikan masyarakat sekitar apabila terjadi tindakan anarkis," kata Kapolres Berau.

Dia mengatakan semua izin keramaian tidak akan dikeluarkan selama masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ).

"Dikhawatirkan nanti jika ada salah satu di antaranya ada yang positif ( covid-19 ), tentu akan menulari yang lain. Melakukan tracking pun akan sangat sulit, karena belum tentu antara yang terjangkit dan menjangkiti saling kenal," ujarnya.

AKBP Edy Setyanto Erning menegaskan selama pengamanan, tidak ada satupun personelnya yang membawa senjata api.

Bukan hanya alasan kamtibmas, situasi tersebut juga dikhawatirkan dengan persoalan yang lain yaitu penyebaran covid-19.

“Tidak perlu berkerumun untuk melakukan penolakan. Kalau ada satu yang terpapar, besar kemungkinan semua terpapar,” katanya.

Untuk menghindari hal itu, AKBP Edy Setyanto Erning berpesan agar buruh dan mahasiswa untuk memperhatikan hal-hal yang dapat mengancam kesehatan.

Bukan hanya kesehatan pribadi, namun juga kesehatan orang banyak.

“Saat ini Indonesia sedang melawan covid-19. Jadi mari kita bersama-sama memutus penyebarannya,” ujarnya.

Dia mengingatkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid-19.

Dalam Perbup itu tertulis jelas sanksi jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Sayang kalau kena sanksi. Lebih baik diselesaikan dengan cara diskusi,” ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved