Demo Tolak UU Omnibus Law
Kisah Polisi Ganteng, Pertama Kalinya Amankan Lokasi Demo UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Tarakan
Seorang polisi ganteng yakni Bripda Satria Syamsudin ikut amankan aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
Di sejumlah tempat, aksi tersebut berakhir dengan kericuhan dan bentrok antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan.
Pemerintah menuding aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat lain ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Pengamat Politik Emrus Sihombing menilai, unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa hari yang lalu terkesan adanya aksi menunggangi satu sama lain.
Menurut dia, memang tidak semua aksi demonstrasi murni untuk menyampaikan aspirasi atau tuntutan belaka.
"Karena prinsipnya manusia itu saling menunggangi. Kalau saya mengatakan, di situ saling menunggangi antara satu pihak dengan pihak yang lain," kata Emrus kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).
Namun, ia tidak bisa memastikan siapa aktor dominan yang menunggangi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Namun secara teoritis dan hipotesis, Emrus mengatakan, aktor politik yang berada di luar lapangan terlihat lebih dominan.
"Menurut saya perlu dilakukan kajian mendalam ihwal hal tersebut (siapa aktor dominan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja)," ujarnya.
Di sisi lain, menurut pandangan Emrus, tidak ada pilihan bagi pemerintah untuk mengajak dialog, berkomunikasi, dan menampung aspirasi aktor di balik demonstrasi kemarin. Tentu, tidak semua aspirasi harus diakomodasi atau diterima. Semua harus dikompromikan.
Ia pun meminta agar akses masyarakat terkait isi atau substansi UU Cipta Kerja dapat segera dibuka seluas-luasnya. Dengan demikian diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan pertentangan yang selama ini terjadi.
"Ketika sudah ada perbaikan, lebih cepat (akses masyarakat mendapatkan draf UU Cipta Kerja) lebih baik. Semua harus clean and clear," katanya.
Menurut Emrus, saat ini sangat diperlukan keterbukaan dan transparansi terkait seperti apa isi atau substansi pasal-pasal yang masih dianggap kontroversial oleh masyarakat.
Dengan demikian maka keraguan publik dapat segera diatasi dan meminimalisasi gejolak yang mungkin kembali terjadi.