Komisi II DPRD Kaltim akan Panggil Pemprov Terkait Perusda jadi Perusahaan Berbadan Perseroan Daerah
Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bakti Sejahtera (MBS) merupakan perusahaan plat merah Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bakti Sejahtera (MBS) merupakan perusahaan plat merah Provinsi Kalimantan Timur.
Rencananya perusahaan plat merah ini yang awalnya hanya perusahaan daerah menjadi perusahaan berbadan Perseroan Daerah atau setingkat PT.
Rencananya Komisi II akan memanggil Sekda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait perubahan status perusda menjadi PT.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir, Senin (12/10/2020) mengatakan pihaknya akan memanggil perwakilan pemerintah dalam waktu dekat.
Baca Juga: Tarif Tertinggi RT-PCR Rp 900 Ribu, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Agust Suwandy Angkat Bicara
Baca Juga: Hari Ini Demo Mahasiswa di Balikpapan Ricuh, Tuntut Pagar Duri Dibuka dan Tolak UU Cipta Kerja
Saat ini pihaknya sedang mengkaji peraturan daerah (perda) terkait kedua perusahaan tersebut.
Menurutnya perda lama perusahaan tersebut menjadi bumerang terhadap pemerintah.

Sebab beberapa perda yang ada membuat perusda ini hanya menyetor ke pemerintah sebanyak 54 persen sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Kemarin komisi II ingin mengevaluasi perda yanng lalu.banyak perda yang lalu menjadi bumerang mengejar ke mereka menyetor PAD.
Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW
"Karena dalam pasal itu belum sinkron dengan PP 54 nomor 2017 mereka masih mencantumkan ke pad itu hanya 54 persen," ucap Sutomo Jabir
Saat ini pihaknya mempertanyakan sisanya kenapa tidak dimasukkan ke PAD.
"Terakhir kemarin kami minta Sekda sama asisten II untuk hearing mengenai peningkatan status ini. Kenapa hearing? Karena Kita ingin melihat komitmen pemerintah untuk membenahi perusda tersebut," kata pria yang disapa Tomo ini.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
Selain itu tujuan perusda ini menjadi PT untuk meningkatkan kualitas perusahaan. Ia menganggap perusahaan ini masih belum professional dalam mengelola perusahaan. Akibatnya, perusahaan tersebut minim pendapatan dan terkadang merugi.

"Contohnya MBS Masih menyisakan banyak persoalan. Karena setoran dari tahun ke tahun tidak cenderung membaik," kata Tomo.
Sehingga ia menilai seharusnya ada pasal-pasal yang perlu dievaluasi. Salah satunya pasal yang mengatur pembagian deviden.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Untuk BKS ini tentu disayangkan, karena ini hanya sharing profit. Artinya dia cuma menerima pembagian fee dari hasil kerjasama itu.
"Kalau ditahan sebanyak 45, persen rasanya tidak rela juga kita karena itu menjadi hak pemerintah provinsi Kalimantan Timur," kata Sutomo Jabir.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)