Blak-blakan, Prabowo Subianto Bocorkan Sikap Resmi Gerindra Soal UU Cipta Kerja, Ada Pasal Liberal
Blak-blakan, Prabowo Subianto bocorkan sikap resmi Gerindra soal UU Cipta Kerja, ada pasal liberal.
TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan, Prabowo Subianto bocorkan sikap resmi Gerindra soal UU Cipta Kerja, ada pasal liberal.
Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai polemik dan memicu unjuk rasa di berbagai daerah Indonesia.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketum Gerindra akhirnya angkat bicara mengenai sikap partainya.
Eks Danjen Kopassus ini juga mengaku sempat terperangkap di tengah demonstran.
Menteri Pertahanan ( Menhan) Prabowo Subianto akhirnya memberikan tanggapan terkait penolakan dan demo Omnbus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dilansir dari akun Instagram juru bicara Prabowo Subianto @dahnil_anzar_simanjuntak pada Senin (12/10/2020), Prabowo Subianto mulanya mengomentari soal demo besar-besaran yang terjadi.
Prabowo Subianto mengatakan dirinya sempat bertemu dengan para pendemo ketika melintasi jalanan.
Baca juga: LENGKAP Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Kelas 4-6 Selasa 13 Oktober: Olahraga Tradisional
Baca juga: TERKUAK Hal Penting & Tujuan di Balik Hari Tanpa Bra Sedunia 13 Oktober 2020, 1 Soal Kanker Payudara
Baca juga: Resmi Keluar dari Demokrat, Ferdinand Hutahaean Pilih Partai NKRI & Pancasila, PDIP Buka Pintu Lebar
Baca juga: Mahfud MD Temukan Kejanggalan Demo UU Cipta Kerja, Polanya Sama, Terorganisir, Contoh di Yogyakarta
Para pendemo tetap membiarkannya lewat dan sekaligus menyapa dirinya.
"Tapi saya lihat sebetulnya sebagian besar pendemo itu juga masih baik."
"Kemarin juga saya agak terperangkap dengan masa tapi mereka buka jalan, masih banyak yang masih dadah saya," jelas Prabowo Subianto.
Ketua Partai yang juga Menteri Pertahanan ini menilai para mahasiswa dan pelajar yang turut menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja sebenarnya bermaksud baik.
Meski demikian, Prabowo Subianto mengakui ada pihak-pihak yang mencoba mengompor-ngompori masalah ini.
"Anak-anak bahkan ada yang hormat, saya rasa mereka itu niatnya baik itu anak-anak ya, tapi ada yang panas-panasin," sambung dia.
Saat ditanya sikap Partai Gerindra terkait UU Cipta Kerja, Prabowo Subianto membantah mendukung 100 persen.
Meski partainya saat ini berkoalisi dengan pemerintah bukan berarti Gerindra tak bisa mengoreksi.
Satu di antara hal yang dikoreksi adalah pasal-pasal yang dianggap bersifat terlalu liberal.
"Kita mendukung tapi kan kita juga menyaring tidak kita dukung begitu, mana beritanya."
"Jadi banyak yang kita kurangin yang terlalu liberal, banyak kalangan kita masih gandrung liberalisme," kata Prabowo Subianto.
Baca juga: Polisi Tangkap Ketua KAMI Medan Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Rusuh, Diserahkan ke Jakarta
Daftar 7 hoaks soal UU Cipta Kerja yang dibantah Jokowi
1. Upah Minimum Dihapus
Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi.
Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.
2. Upah per Jam
Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.
Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.
Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.
"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.
Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Airlangga Hartarto Beber Arahan Terbaru Jokowi
3. Cuti Dihapus
Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.
Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.
"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.
4. PHK Sepihak
Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.
Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.
5. Amdal Dihilangkan
Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal.
Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.
Baca juga: Sekitar Kantor Mahfud MD Terpasang Spanduk Sudutkan Ormas Eks Panglima TNI, Disebut Jadi Dalang Demo
6. Perampasan Tanah
Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.
"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.
7. Sentralisasi Pusat
Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada."
"Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.
"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Prabowo Subianto Cerita Sempat Terjebak Massa Pendemo UU Cipta Kerja: Anak-anak Ada yang Hormat, https://wow.tribunnews.com/2020/10/12/prabowo-subianto-cerita-sempat-terjebak-massa-pendemo-uu-cipta-kerja-anak-anak-ada-yang-hormat.