Jadwal Sidak Gas Elpiji 3 Kg di Penajam Paser Utara, Pengiriman dari Agen ke Pangkalan tak Sesuai

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Penajam Paser Utara ( Disperindagkop PPU) Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
Pedagang gas elpiji tiga kilogram harus memasang papan pengumuman bertuliskan gas kosong. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Penajam Paser Utara ( Disperindagkop PPU) Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan operasi sidak terhadap persebaran gas elpiji 3 kilogram di wilayah Penajam Paser Utara, Selasa (13/10/2020). 

Menindaklanjuti keluhan mayarakat terkait sulitnya mendapatkan tabung elpiji 3 Kilogram (kg) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil melakukan sidak di beberapa pangkalan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Disperindagkop dan UKM ) Kuncoro mengatakan, telah melakukan monitoring beberapa hari lalu.

Menurutnya, selama masyarakat yang berpenghasilan tetap masih membeli elpiji 3 kg, kelangkaan akan terjadi.

"Sudah kami monitoring, yang jelas kan sekarang kondisinya tidak masalah, ya memang selama yang tidak berhak masih membeli otomatis masih tetap terjadi (kelangkaan)," kata Kadisperindagkop dan UKM PPU, Kuncoro, Minggu (21/8/2020).

Baca juga: Traveler Ingin Wisata Arung Jeram, Inilah Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Baca juga: 47 Tenaga Medis RSKD Balikpapan Terpapar Covid-19, Manajemen Lakukan Tracing Hingga ke Keluarga

Lebih lanjut, dia mengatakan, elpiji 3 kg seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin yang memliki penghasilan di bawah Rp 1,8 Juta per bulannya atau tidak berpenghasilan tetap.

"Jadi kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilo (bagi berpenghasilan tetap), itu kan ada tulisannya ditabung, dalam arti masyarakat yang berpenghasilan Rp 1,8 juta per bulan, kalau PNS, karyawan perusahan yang bergaji tetap, ya jangan beli," ucapnya.

Kuncoro berharap, dengan terjadinya kelangkaan ini, diharapkan bagi para penjual di pangkalan dan agen resmi untuk tidak menjual kepada pengecer dan bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap diharapkan tidak membeli tabung 3 kilogram.

(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved