Jadwal Sidak Gas Elpiji 3 Kg di Penajam Paser Utara, Pengiriman dari Agen ke Pangkalan tak Sesuai
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Penajam Paser Utara ( Disperindagkop PPU) Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Penajam Paser Utara ( Disperindagkop PPU) Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan operasi sidak terhadap persebaran gas elpiji 3 kilogram di wilayah Penajam Paser Utara.
Sebab gas elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang termasuk penghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan.
Kemarin, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM ( Disperindagkop) Penajam Paser Utara (PPU) Sukadi Kuncoro dan jajarannya menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD PPU.
Undangan dari DPRD PPU tersebut tak lain membahas terkait dengan langkanya pasokan gas Elpiji 3 kilogram di PPU. Nyatanya, Pertamina telah memberitakn kuota yang cukup.
Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita
Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras
Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai
Kuncoro mengatakan, saat ini kelangkaan elpiji 3 kilogram masih menjadi masalah di daerah calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
"Saat ini pengiriman dari agen ke pangkalan tidak sesuai jadwal yang seharusnya dan masih banyak yang tersendat," kata Kuncoro, Selasa (13/10/2020).
Adapun data yang dijelaskan oleh Kuncoro, bahwa dalam satu tahun ini Kabupaten PPU mendapatkan Kuota 4,776 metrik ton atau sekitar 1,592,000 tabung gas elpiji 3 kilogram dari Pertamina.
Kuncoro menegaskan, pihaknya terus mengingatkan kepada agen untuk tidak menjual ke pengecer. Serta agen Elpiji harus terus mengirimkan gas sesuai dengan jadwal pengiriman.
Baca Juga: Kepala DP3A Kukar Imbau Orangtua Dampingi Anaknya Saat Bermain Smartphone
Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab
Sementara itu, Kuncoro mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan jika ada pangkalan yang bandel, sebab kewenangan untuk melakukan penghentian usaha hanya agen tersebut.
"Jadi kewajiban agen harus melakukan pengawasan pangkalan, kalau agen yang nakal, ya Pertamina yang bisa menindak," kata Kuncoro.