Jeritan Pilu Ibu Muda di Aceh Jadi Korban Rudapaksa Seorang Residivis dan Anaknya Tewas Dibacok

Tinggal jauh dari rumah warga yang lain di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, hidup ibu muda, Dn (28) dan putranya Rg (9) te

FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, LANGSA- Tinggal jauh dari rumah warga yang lain di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, hidup ibu muda, Dn (28) dan putranya Rg (9) terancam.

Seorang residivis, SB (41)-- yang pernah divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan akhirnya bebas lewat program asimilasi pada April 2020 lalu-- sedang mengincar Dn.

Ketika suami Dn meninggalkan rumah untuk mencari ikan dan udang di sungai, SB membuka paksa pintu rumah yang terkunci dari dalam.

Dia mendapati Dn dan Rg sedang tidur. Hingga kemudian, SB merudapaksa Dn dan membacok Rg menggunakan parang.

Hal ini terungkap dari konferensi pers yang digelar oleh Polres Langsa, Selasa (13/10/2020). Pelaku SB ikut dihadirkan. 

Polres Langsa membeberkan kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur, Rg (9) dan rudapaksa ibu korban, Dn (28), di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan, tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Korban berinisial Dn (28) berstatus ibu rumah tangga, beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dan anak korban DN yang berinisial RG (9) pelajar.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, yang mana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka berinisial SB (41) berstatus pengangguran, alamat Kecamatan Birem Bayeun.

Awalnya, terang Kasat Reskrim, pelaku SB masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.

Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku SB langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya, dan langsung menghampiri dan meraba-raba korban DN yang sedang tertidur.

Sehingga korban DN terbangun, dan melihat pelaku SB sudah berada di samping korban Dn tanpa menggunakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang.

Korban DN spontan langsung membangunkan anaknya (korban Rg) agar lari dari rumahnya itu untuk menyelamatkan diri.

Saat korban Rg terbangun dan melihat pelaku SB, anak korban langsung berteriak, dan seketika itu pula pelaku SB langsung membacok korban Rg di bagian pundak sebelah kanan.

Selanjutnya, pelaku SB mendorong korban DN dan kembali menebas bagian leher korban Rg, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri korban Rg dan dada DN masing-masing sebanyak 1 kali.

Setelah itu pelaku SB menyeret korban DN keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosa korban DN.

Karena korban DN menolak pelaku mencekik-cekik korban dan membenturkan kepala korban DN ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.

Setelah korban lemas pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban DN untuk yang pertama kalinya, dan setelahnya korban DN mengalami pingsan.

Kemudian saat tersadar, korban DN  sudah dibawa ke perkebunan pohon kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.

Kemudian pelaku kembali memperkosa korban DN untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu pelaku mengatakan kepada korban DN.

“Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya”.

Korban menjawab, “Jangan, biar bapaknya aja yang kubur” (sambil tersangka mengikat tangan korban DN dengan menggunakan kain).

Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang berisikan jenazah korban RG ke arah sungai.

Lalu pelaku SB kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung Itu yang berjarak sekitar 3-5 meter dari korban.

Saat itu pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan ke arah sungai selama kurang lebih 30 menit.

Melihat kesempatan tersebut, korban DN berusaha melepaskan ikatan yang ada ditangannya, tepatnya saat azan subuh berkumandang, korban DN berhasil melepaskan ikatan yang ada di tangannya.

Saat itu korban DN langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41) pelaku pembunuhan Rg dan merudapaksa ibunya, Dn di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.

Tersangka bebas berapa bulan lalu mendapat program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham, setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005, ia pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Provinsi Riau.

Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media, saat Polres Langsa menggelar konferensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang ini.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya.

Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau, juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.

"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.

Kembali lagi pada pengakuan tersangka Samsul Bahri, bahwa sekitar tahun 2005 itu ia merantau di Pekanbaru.

Pada suatu malam ia berkelahi dan menusuk lelaki di sebuah tempat hiburan hingga tewas.

Atas kasus pembunuhan itu, ia divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya menjalani hukuman penjara di LP Pekanbaru.

Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.

Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com dari nomor pengaduan (+62 821-6796-1708)

Lapas Klas 1 Medan (LP Tanjung Kusta), Selasa (13/10/2020), menerangkan atas cek  data yang bersangkutan atas nama Samsul Bahri Bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi tanggal 4 April tahun 2020 dengan status kasus pembunuhan.

"Awalnya dari lapas Pekanbaru divonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019 dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," kata petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via hubungan Whatshap. 

Seperti dilaporkan sebelumnya, Polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan SB (41), pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (9) dan pemerkosa ibu si anak, Dn (28).

Dibantu ratusan warga, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, Minggu (11/10/2020).

Tersangka SB merupakan warga salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Ia ditangkap di hutan sekitar lapangan sepak bola kampung tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Dia bersembunyi di bawah pohon besar,” kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, kepada Serambi kemarin.

Arief mengatakan, saat ditangkap, tersangka tidak memakai baju, hanya menggunakan jelana jeans warna biru, dan memegang senjata tajam jenis samurai.

Saat dilakukan penangkapan oleh polisi yang dibantu masyarakat, tersangka SB sempat melakukan perlawanan.

"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim.

Tersangka kemudian berhasil dilumpuhkan. Tetapi saat akan dibawa ke Mapolres Langsa, pelaku kembali memberikan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian betis sebanyak tiga kali.

"Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan," sebut Kasat Reskrim.

Baca juga: Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Anggota Brimob dan TNI Didatangkan dari Daerah, Segenting Apa DKI?

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Pagar Gedung DPRD Balikpapan Dirusak, Sabaruddin Panrecalle: Itu Uang Rakyat

Baca juga: 2 Versi Pesan Berantai WhatsApp, Demo UU Cipta Kerja & Lengserkan Jokowi, Polisi Tak Tinggal Diam

Tersangka diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020), beberapa saat setelah melakukan tiga kejahatan: memerkosa istri orang, membunuh anaknya yang berusaha menyelamatkan ibunya dari tindak perkosaan, dan membawa lari mayat si anak.

Perbuatan pelaku itu ternyata membuat geram warga setempat. Ratusan warga dari sejumlah gampong di wilayah Kecamatan Birem Bayeun, sejak Sabtu hingga Minggu kemarin ikut membantu aparat mencari pelaku.

Pagi kemarin (Minggu-red), masyarakat dengan bersenjatakan kayu bahkan melakukan apel bersama polisi pada pagi kemarin sebelum membantu mengepung tersangka di tempat persembunyiannya.

Peristiwa memilukan itu menimpa ibu muda dan putranya terjadi di rumah korban yang agak jauh dari rumah penduduk lainnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) menjelang subuh.

Saat peristiwa itu terjadi, suami korban tak berada di rumah. Dia sedang mencari ikan dan udang di sungai untuk menafkahi keluarganya. Keluarga ini terbilang miskin. Tinggalnya pun di rumah papan.

Kondisi rumah yang papannya sudah lapuk, memudahkan tersangka menerobos masuk.

Tersangka juga membawa parang saat masuk rumah. Dengan alat itulah dia ancam Dn yang hendak dia rudapaksa supaya tidak berteriak.

Tapi pemberontakan Dn membuat anaknya Rg terjaga dari tidurnya. Insting si anak mengharuskannya untuk membela ibunya.

Namun, tersangka lebih duluan membacok anak itu di dada dan perutnya. Hal ini sesuai pengakuan korban Dn kepada polisi.

Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada Dn, pelaku memasukkan jasad Rg ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.

Sementara Dn berhasil melepas ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga.

Tetapi saat aparat bersama warga datang ke lokasi sekitar sungai, jasad bocah kelas 2 SD itu sudah tidak ada lagi, demikian juga dengan pelaku. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Langsa Beberkan Kronologis Tersangka Membunuh Anak di Bawah Umur dan Rudapaksa Ibu Korban, https://aceh.tribunnews.com/2020/10/13/polres-langsa-beberkan-kronologis-tersangka-membunuh-anak-di-bawah-umur-dan-rudapaksa-ibu-korban?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved