Lengkap, Tuntutan Demo Tolak UU Cipta Kerja GNPF Ulama, PA 212, FPI dan HRS Center, Sindir Komunis

Lengkap, tuntutan demo tolak UU Cipta Kerja dari GNPF Ulama, PA 212, FPI dan HRS Center, sindir Komunis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Kaltim Official
Masih Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Besok FPI, GNPF, PA 212 dan Puluhan Ormas Gelar Aksi di Istana 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, tuntutan demo tolak UU Cipta Kerja dari GNPF Ulama, PA 212, FPI dan HRS Center, sindir Komunis.

Aksi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terus berlanjut.

Kali ini, gabungan ormas Front Pembela Islam ( FPI), GNPF Ulama, PA 212 hingga HRS Center akan menggelar unjuk rasa.

Selain menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu, gabungan ormas ini juga punya tuntutan lainnya.

Ormas Front Pembela Islam (FPI), GNPF dan PA 212 menggelar aksi unjuk rasa menolak UU CIpta Kerja, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Di Kaltim, Ketua DPRD Jadi Cemoohan Demonstran UU Cipta Kerja, Tak Hafal SIla 4 Pancasila: Malu Pak

Baca juga: Akhirnya SBY Respon Tuduhan Dalang Demo UU Cipta Kerja, Beber Hubungan dengan Luhut, Airlangga & BIN

Baca juga: Blak-blakan, Prabowo Subianto Bocorkan Sikap Resmi Gerindra Soal UU Cipta Kerja, Ada Pasal Liberal

Baca juga: LENGKAP Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Kelas 4-6 Selasa 13 Oktober: Olahraga Tradisional

Salah satu perwakilan aksi, Slamet Maarif, dalam konferensi pers bersama mengungkpkan sejumlah alasan pihaknya menggelar aksi unjuk rasa tersebut.

"Mengamati perkembangan politik, hukum, yang semakin menjauh dari cita-cita nasional sebagaimana yang tercantum dalam mukadimah UUD 1945," ujar Slamet Maarif mewakili aliansi, dalam video yang dilihat Wartakotalive.com.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, tiga ormas menamakan dirinya sebagai Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) besok.

Aksi unjuk rasa dimotori oleh Ormas Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, PA 212 dan puluhan ormas lainnya.

Aliansi memandang, pemerintah telah berbuat zalim terkait terbitnya Undang-undang Cipta Kerja.

"Kebijakan penyelengaraan negara telah mendegradasi prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis," imbuhnya

"Rezim lebih mengutamakan kepentingan geo-politik RRC dengan tetap mendatangkan tenaga asing yang berpaham Komunis, tetap menggelar pilkada di tengah ancaman Covid-19 demi politik dinasti.

Di sisi lain, tindakan penyalahgunakan kekuasaan, persekusi, intimidasi dan kriminalisasi masih terus berlangsung," imbuhnya.

Seiring dengan itu, sebutnya, pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: TERKUAK Hal Penting & Tujuan di Balik Hari Tanpa Bra Sedunia 13 Oktober 2020, 1 Soal Kanker Payudara

"Kesemuanya itu menunjukkan penyelenggaraan negara di bawah kepemimpinan yang dzalim, yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan yang berdasarkan Pancasila.

Rakyat telah dikorbankan, masa depan keutuhan dan kedaulatan negara terancam dengan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang," jelasnya.

Sementara itu, dalam siaran persnya, aliansi menyatakan mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

Kemudian, aliansi menasehati dan meminta pemerintah beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.

Mereka juga menyerukan untuk segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

Selain itu, FPI, GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center juga mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki.

“Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.”

Aksi akan dilakukan di berbagai kota di Indonesia.

Sedangkan di Jakarta, aksi dipusatkan di Istana Negara, Jakarta Pusat, mulai pukul 13.00.

Baca juga: Resmi Keluar dari Demokrat, Ferdinand Hutahaean Pilih Partai NKRI & Pancasila, PDIP Buka Pintu Lebar

PBNU Tolak UU Cipta Kerja

Sikap PBNU sendiri menolak terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan akan melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis

"Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," imbuh Said.

Kiai Said juga menegaskan NU menolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan Senin (5/10) lalu.

Menurutnya, UU tersebut jelas merugikan rakyat kecil dan menguntungkan kapitalis.

Said menyoroti keberadaan pasal pendidikan yang termaktub dalam UU Ciptaker.

Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Kemudian Pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan.

Ia menilai pasal tersebut dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.

"Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni," jelas Said.

Said juga menyoroti sistem kontrak kerja yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi para buruh atau pekerja.

Baca juga: Mahfud MD Temukan Kejanggalan Demo UU Cipta Kerja, Polanya Sama, Terorganisir, Contoh di Yogyakarta

Ia mengaku cukup memahami aspirasi dan penolakan dari buruh terkait hal itu.

Said memahami pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor.

Namun, di sisi lain merugikan jaminan hidup laik bagi kaum buruh dan pekerja.

Lebih lanjut, Said juga menyinggung soal sertifikasi halal. Menurutnya, dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Hal tersebut dinilai mengokohkan pemusatan dan monopoli fakta kepada satu lembaga saja.

"Semangat UU Ciptaker adalah sentralisasi, termasuk dalam sertifikat halal," kata dia.

Menurut Said, sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme syariah yang tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.

Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Airlangga Hartarto Beber Arahan Terbaru Jokowi

Baca juga: Polisi Tangkap Ketua KAMI Medan Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Rusuh, Diserahkan ke Jakarta

Selain itu, kata Said, UU Cipta Kerja itu juga akan mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal, karena kualifikasi auditor sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian.

Maka dari itu, Said meminta warga NU harus memiliki sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja.

Ia menegaskan kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul HARI Ini Ormas FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, https://batam.tribunnews.com/2020/10/13/hari-ini-ormas-fpi-gnpf-ulama-dan-pa-212-gelar-aksi-unjuk-rasa-tolak-uu-cipta-kerja?page=all.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved