Demo Tolak UU Omnibus Law
Buruh di Penajam Demo UU Cipta Kerja, Ketua DPRD PPU Jhon Kennedy Janji akan Perjuangkan ke Pusat
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara ( DPRD PPU ), Jhon Kennedy dan Wakil Ketua dan Wakil Ketua I DPRD PPU, Abdul Rauf Muin.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara ( DPRD PPU ), Jhon Kennedy dan Wakil Ketua dan Wakil Ketua I DPRD PPU, Abdul Rauf Muin serta jajaran petinggi lainnya menerima aspirasi atau tuntutan serikat buruh di depan Gedung DPRD PPU, Provinsi Kalimantan Timur.
Kali ini, Jhon Kennedy menerima aspirasi para serikat buruh dengan ikut menaiki mobil pick up yang ditumpangi sebagai tempat menyampaikan aspirasi.
Diatas mobil pick up tersebut, Jhon bersama rekan-rekan lain mendengarkan aspirasi para buruh kemudian ia berunding dengan anggota DPRD PPU lainnya dan ia menyampaikan menerima aspirasi tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD PPU mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan serikat buruh yang telah hadir ke Gedung DPRD PPU.
"Pejuang rakyat kecil, pejuang buruh yanh ada di penajam Paser utara, saya mengucapkan terimaksih anda sudah datang kerumah rakyat, ke DPRD PPU, menyampaikan aspirasi keluhan masyarakat yang ada di Penajam Paser Utara," kata Jhon diatas mobil pick up, Rabu (13/10/2020).
Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita
Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras
Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai
Jhon bersama rekan-rekan anggota DPRD PPU sepakat menerima aspirasi para derita buruh dan akan memperjuangkan kepada pemerintah pusat.
"inshalla kami dan rekan-rekan anggota DPRD atas nama lembaga DPRD PPU menerima aspirasi yang saudara sampaikan dan akan kami perjuangkan kepada pemerintah pusat," kata dia.
Lebih lanjut, Jhon juga menyampaikan kepada serikat para buruh, jika memang di dalam UU Cipta Kerja tersebut terdapat pasal yang krusial, pihaknya meminta kepada para buruh untuk disampaikan.
"Apabla ada pasal yang krusial didalam uu cipta kerja ini tolong sampaikan kepada kami untuk kita bahas bersama-sama agar yang kita perjuangkan ini bisa jelas untuk disampaikan ke pemerintah pusat," ujar Jhon.
Minta Dukungan DPRD PPU dan Bupati AGM
Serikat buruh Kabupaten Penajam Paser Utara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara ( DPRD PPU ) Kalimantan Timur, menyuarakan penolakan undang- undang atau UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law.
Para buruh berbondong dan berkumpul di depan Kantor DPRD PPU tepat sekira pukul 11.30 Wita.
Dari pantauan TribunKaltim.co, nampak sejumlah pendemo membawa sepanduk dan poster besar bertuliskan "Pak Presiden Joko Widodo Tolong Segera Terbitkan PERPPUU Untuk Mencabut Omnibus Law, UU Cipta Kerja, Untuk Masa Depan Kami dan Generasi Berikutnya" dan banyak lagi.
Ketua FSP Kahutindo, Asrul Paduppai, menyampaikan 4 tuntutan atau alasan penolakan UU Cipta Kerja itu kepada anggota DPRD PPU untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Pertama penghapusan dan perubahan pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan upah pekerja.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain
"Sehingga upah pekerja makin menurun nilainya bahkan sanksi-sanksi yang mengatur tentang pelanggaran pembayaran upah di bawah ketentuan malah dihilangkan," kata Asrul, Kamis (14/10/2020).
Baca Juga: Diet Air Putih Selama 5 Tahun, tak Makan di Tengah Malam, Lihat Perubahan Tubuh Pelawak Yadi Sembako
Baca Juga: Kiat Khusus Shin Tae-yong Jelang Timnas U19 Indonesia vs Makedonia Utara, Garuda Muda Bakal Garang
Kedua adalah tidak adanya batasan-batasan dalam penempatan pekerja diantara kegiatan utama perusahaan dengan kegiatan penunjang dikarenakan dihapusnya pasal 64 dan pasal 65 UU no 12 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Ketiga, makin mudahnya pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja dengan dihapus dan dirubahnya pasal 151, 152 sn 154 UU no 13 tahun 2003.
Keempat, bahwa dengan dihapusnya nilai pesangon yang diatur sebelumnya dalam pasal 161, 162,163, 164,165, 166, 167, 168, 169, 170, 171 dan 172 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga berpengaruh kepada dampak para buruh atau pekerja.
Baca Juga: Kepala DP3A Kukar Imbau Orangtua Dampingi Anaknya Saat Bermain Smartphone
Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab
Adapun para buruh meminta kepada Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud dan Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy untuk mendukung mereka dengan membuat pernyataan penolakan bersama.
"Sehingga atas dasar ini kami menolak atas disahkannya UU Omnibus Law UU Cipta Kerja serta meminta penolakan kami juga didukung oleh Bupati Kabupaten PPU, Abdul Gafur Mas'ud dan ketua DPRD PPU dengan membuat pernyataan penolakan bersama atas disahkannya UU tersebut," kata Asur.
(TribunKaltim.co/Dian Sari)