Lengkap, Nasihat Ali Ngabalin ke Bos KAMI Agar Tak Dituduh Jadi Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja

Lengkap, nasihat Ali Mochtar Ngabalin ke bos KAMI agar tak dituduh jadi dalang rusuh demonstrasi UU Cipta Kerja

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube KompasTV
IBU KOTA BARU - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (9/3/2020). 

Para aktivis KAMI di Medan dan Jakarta yang ditangkap diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meskipun begitu, Eggi Sudjana mempertanyakan tuduhan pelanggaran UU ITE dalam penangkapan anggota mereka.

"Saya mau kritik juga karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum," komentar Eggi Sudjana.

Ia mengungkap ada sederet kejanggalan dalam penangkapan aktivis KAMI.

Menurut dia, seharusnya ada sejumlah proses hukum yang dilewati sebelum menangkap seseorang.

Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 1-3 Rabu 14 Oktober, Kisah Malin Kundang dan Si Juara yang Disayang

"Pertama, kapan klarifikasinya? Kapan dijadikan saksinya? Kapan gelar perkaranya?" cecar Eggi.

"Kok tiba-tiba jadi tersangka atau ditahan?" tanya dia.

Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa aktivis KAMI ditahan tanpa status yang jelas.

Mereka bahkan belum ditetapkan sebagai saksi maupun tersangka.

"Sekarang saja menurut pengetahuan saya, sampai hari ini belum jelas posisinya apakah saksi atau mereka itu, kurang lebih delapan orang yang ditangkap, posisinya saksi atau tersangka?" ungkit Eggi Sudjana.

"Itu saja belum jelas. Itu yang ngomong justru dari Kadiv Humas Polri," ungkapnya.

Menurut Eggi, perlakuan terhadap delapan aktivis KAMI ini melanggar KUHAP karena tidak melewati sejumlah proses hukum yang berlaku.

"Jadi dari perspektif hukum, ada namanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi jangan diabaikan," tegasnya.

"Ada pasal 1, ayatnya banyak, untuk menjelaskan apa itu penyelidikan, penyidikan. Ini enggak bisa, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada," tambah Eggi.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved