Anak SD Tertangkap Saat Demo UU Cipta Kerja, Anies Baswedan Instruksikan Jangan Dikeluarkan
Polisi mencatat ada 5 anak yang masih berusia 10 tahun turut diamankan dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar ( SD ) ditangkap polisi saat mengikuti demonstrasi menolak Undang-undang ( UU ) Cipta Kerja.
Polisi mencatat ada 5 anak yang masih berusia 10 tahun turut diamankan dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut mengomentari diamankannya sejumlah siswa SD ini.
Anies Baswedan menyoroti hebohnya anak sekolah yang tertangkap saat mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Bahkan, lima di antara anak yang tertangkap merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) yang masih berumur 10 tahun.
Anies pun meminta agar pelajar yang mengikuti demo agar tidak dikeluarkan dari sekolah.
Baca juga: DAFTAR Kode Redeem Free Fire Terbaru 15 Oktober 2020, Banyak Hadiah, Termasuk Diamond dengan Spin
Baca juga: Di Mata Najwa, Direktur YLBHI Singgung Pendemo Dianiaya, Mahfud MD: Polisi Dilempari Batu, Diludahi
Baca juga: Anies Baswedan Minta Pelajar yang Ikut Demo tak Dikeluarkan dari Sekolah, Sudah Tidak Zaman Lagi
Baca juga: MASIH ADA WAKTU, Syarat, Link dan Cara Daftar Bantuan UMKM dari Facebook, Ada Total Dana Rp 12,5 M
Menurut Anies, pelajar yang bermasalah seharusnya mendapatkan pendidikan yang lebih banyak.
Cara memberikan hukuman dengan mengeluarkan dari sekolah bukanlah cara yang tepat untuk anak tersebut bisa belajar.
"Saya selalu sampaikan sudah tidak zaman lagi kalau anak yang bermasalah malah dikeluarkan dari sekolah," ujar Anies dalam rekaman saat wawancara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (15/10/2020).
Adapun Polda Metro Jaya berencana membuat surat pernyataan kepada para orangtua dan sekolah pelajar yang tertangkap saat kerusuhan.
Tujuannya agar orangtua mengetahui dan bisa mengawasi anak tersebut.
Anies sendiri tidak mempermasalahkan rencana tersebut.
Sebab menurutnya, sekolah dan orangtua harus merespons dengan memberikan pendidikan yang baik.
"Ini prinsip pendidikan, kalau ada anak yang memerlukan pendidikan lebih jauh."
"Justru harus diberikan lebih banyak bukan justru malah dikurangi," kata Anies, dikutip dari Kompas.com.
Anies mengatakan, anak-anak yang ikut demonstransi harus banyak mendapat perhatian dari sekolah, bukan dikeluarkan.
"Kalau bermasalah justru harus dapat banyak perhatian dari sekolah."
"Kalau dia dikeluarkan maka tidak ada yang membina," katanya.
Anies juga meminta agar orangtua pelajar di rumah dapat memberi bimbingan dan pengertian terkait demonstransi.
Pasalnya di masa pandemi ini, guru tidak bisa melarang pelajar untuk mengikuti demonstrasi.
"Ya karena kan mereka di rumah dan orangtua berada di rumah bersama dengan anak-anak."
"Kalau guru malah tidak di sekolah jadi guru tidak bisa," kata Anies.
"Seperti dulu misalnya tahun lalu kan guru menjaga agar anak-anak tetap berada di sekolah sampai jam sekolah selesai."
"Kalau sekarang saya mengimbau orang tuanya untuk mereka mendidik bersama di rumah dan orang tuanya membimbing," lanjutnya.
Bahkan, Anies menegaskan jika siswa akan melalukan demonstransi, maka hal ini harus sepengetahuan orangtua.
"Jadi keputusan-keputusan untuk pergi harus pamit kepada orangtua."
"Apalagi pergi keluar di masa pandemi beginian berisiko," kata dia.
Untuk diketahui, sebanyak 1.377 orang ditangkap polisi buntut dari demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Dari jumlah tersebut, ada lima orang pelajar yang masih berada di tingkat Sekolah Dasar (SD).
"Dari 1.377, dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah."
"Bahkan ada 5 anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Yusri menjelaskan, jumlah pelajar yang diamankan setidaknya ada 900 orang.
Sedangkan sisanya berstatus mahasiswa dan pengangguran.
Baca juga: Demo Cempaka Putih Hari Ini 15 Oktober 2020, Beredar Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari
Baca juga: NEWS VIDEO 17 Orang Diamankan, 14 Diantaranya Pelajar Yang Diduga Akan Ikut Aksi Unjuk Rasa
Baca juga: Bahas Aktor Intelektual Demo di Mata Najwa, Mahfud MD Sindir Kursi Kosong, Najwa Shihab Pun Bereaksi
Temui Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja Malam Hari, Anies Baswedan: Anda Semua Sedang Menegakan Keadilan
Pasca disahkannya Undang-undang ( UU ) Cipta Kerja penolakan datang dari berbagai daerah
Penolakan ini diwarnai dengan aksi unjuk rasa .
Salah satu aksi demonstrasi yang terbesar terjadi di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyempatkan temui massa aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam.
Di hadapan ratusan pendemo, Anies menegaskan aksi mereka hari ini adalah bentuk dari penegakkan keadilan.
Keadilan yang sudah semestinya menjadi hak dari setiap warga negara.
"Teman - teman sekalian ingatlah bahwa yang namanya menegakkan keadilan kewajiban kita semua. Dan anda semua sedang menegakan keadilan. Jalankan dengan tertib," kata Anies.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu juga mengaku telah mendengar aspirasi buruh, dan akan meneruskannya kepada pemerintah pusat dalam agenda rapat bersama para gubernur seluruh Indonesia.
"Besok kita teruskan betul - betul akan teruskan. Besok akan kita lakukan pertemuan itu," tegas dia.
Lebih lanjut Anies meminta seluruh pendemo membubarkan diri dengan tertib kembali ke rumah masing - masing. Para buruh diminta cukup memantau perkembangan perjuangan mereka dari rumah.
"Pantau ikuti perkembangan karena itu perjuangan kita semua," pungkasnya.
Tindak Tegas
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pihaknya tak bisa memberikan toleransi kepada demonstran yang melakukan perusakan.
Sebab, aksi persukan fasilitsa umum itu merupakan tindakan kriminal dan harus dihentikan.
"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kompas TV, Kamis (8//10/2020).
"Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar dia.
Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi selama dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Perusakan bangunan dan penyerangan terhadap aparat, kata Mahfud, merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan ekonomi sulit.
Mahfud mengatakan, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi kekerasan yang bertujuan menciptakan kerusuhan dan ketakutan di dalam masyarakat.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud.
Baca juga: MOMEN Pengajian dan Malam Bainai Nikita Willy, Bacaannya Dipuji, Indra Priawan Nonton Live via Zoom
Baca juga: TERUNGKAP! Rupanya Ada Kabar Baik Soal Pesangon Buruh di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Hotman Paris
Baca juga: Bursa Transfer, PSG dan Man City Berebut Bintang Andalan AC Milan, Pioli Sudah Punya Penggantinya
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di DKI Jakarta.
Tidak sedikit aksi unjuk rasa tersebut yang berujung pada kericuhan atau bentrok antara demonstran dan aparat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heboh Anak SD Tertangkap Saat Demo, Anies: Jangan Dikeluarkan, Orang Tua Harus Mendidik Dirumah, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/10/15/heboh-anak-sd-tertangkap-saat-demo-anies-jangan-dikeluarkan-orang-tua-harus-mendidik-dirumah?page=all.