Isi WhatsApp Pentolan KAMI Jadi Bukti Polisi, Eks Panglima TNI Tak Tinggal Diam: Sering Terjadi

Isi WhatsApp pentolan KAMI jadi bukti polisi, Eks Panglima TNI tak tinggal diam: Sering terjadi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Feryanto Hadi
Momen Gatot Nurmantyo berdebat dengan Dandim Jakarta Selatan 

Menurut Purnawirawan 60 tahun ini, Undang-Undang ITE sebagai pasal karet.

Ia meminta agar jangan hanya aktivis KAMI yang dibidik, melainkan sejumlah pihak di yang mengumbar ujaran kebencian media sosial.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Mirip Israel, Video Polisi Kejar & Berondong Ambulans dengan Tembakan Gas Air Mata

Baca juga: Mahfud MD Heran Diminta Klarifikasi Isu SBY - AHY Dalang Demo Tolak UU Cipta Kerja: Medsos Tak Jelas

Baca juga: Lengkap, Nasihat Ali Ngabalin ke Bos KAMI Agar Tak Dituduh Jadi Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja

Baca juga: Blak-blakan, Prabowo Bocorkan Kondisi Lingkaran Jokowi, Ada Bubble, Ikut Campur Ambil Keputusan

"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja, sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," ungkapnya.

Terungkap Alasan Polisi Tangkap Sejumlah Aktivis KAMI

Dari konferensi pers yang dilakukan Mabes Polri pada Selasa (13/10/2020) sore, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkap alasan penangkapan mereka.

Dikutip dari channel YouTube Kompas TV pada Selasa, Awi menjelaskan, mereka diduga telah menyebarkan ujaran kebencian demi menyerang suatu pihak tertentu.

"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan saja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan untuk individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas saran atau penghasutan," kata Awi.

Mereka kini bisa dipersangkakan dengan pasal berlapis.

Pertama Undang-undang ITE dan penghasutan.

"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE."

"Dan atau pasal 60 KUHP tentang penghasutan," ujar Awi.

Baca juga: Eks Jenderal Bongkar Komunitas LGBT TNI-Polri, Letkol Jadi Anggota, Sersan Jadi Bos, Sanksi Tegas

Jika mereka terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian, maka aktivis KAMI tersebut bisa dipenjara maksimal enam tahun.

"Untuk ancaman pidananya Undang-Undang ITE 6 tahun pidana penjara atau denda satu miliar rupiah."

"Dan untuk penghasutannya pasal 60 KUHP ancaman pidananya enam tahun pidana penjara," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved