Polisi Tetapkan 9 Anggota KAMI jadi Tersangka Hoaks dan Penghasutan, Berikut Masing-masing Perannya,

Sebelumnya mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.

(Tribunnews.com/Igman)
Bareskrim Polri menangkap 4 orang jejaring Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan. Keempat tersangka adalah KA, JG, NZ dan WRP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan 9 anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu terkait dengan kasus hoaks dan penghasutan UU Cipta Kerja 

Sebelumnya mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.

Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.

Para tersangka diketahui sebagian merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Para petinggi KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), kemudian petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Baca juga: DAFTAR Kode Redeem Free Fire Terbaru 15 Oktober 2020, Banyak Hadiah, Termasuk Diamond dengan Spin

Baca juga: Di Mata Najwa, Direktur YLBHI Singgung Pendemo Dianiaya, Mahfud MD: Polisi Dilempari Batu, Diludahi

Baca juga: Anies Baswedan Minta Pelajar yang Ikut Demo tak Dikeluarkan dari Sekolah, Sudah Tidak Zaman Lagi

Baca juga: MASIH ADA WAKTU, Syarat, Link dan Cara Daftar Bantuan UMKM dari Facebook, Ada Total Dana Rp 12,5 M

Kemudian ada mantan Caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW) selaku , dan 3 lainnya merupakan pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), serta Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Kesembilan orang yang terdiri dari empat wanita dan lima pria tersebut dihadirkan di hadapan awak media saat Bareskrim Polri merilis kasusnya.

Mabes Polri pun mengungkap peran para pelaku sehingga dilakukan penangkapan.

Dilansir dari KompasTV, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan untuk tersangka KHA, JE, NZ dan WRP tergabung dalam satu grup whatsapp dengan nama KAMI Medan.

Dalam grup whatsapp terdapat narasi penghasutan dan ajakan terkait UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, dalam percakaan grup juga didapat dorongan untuk membuat logistik dalam demo penolakan UU Cipta Kerja seperti molotov dan batu.

Serta dorongan untuk menyerang aparat dan fasilitas negara.

"KHA ini merupakan admin whatsapp grup KAMI Medan, disana banyak membernya, dan sedang didalami siber crime," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

KHA diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan penghasutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved