Tak Main-main, Presiden KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja akan Semakin Besar & Bergelombang
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak UU Cipta Kerja
TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut aksi buruh dalam menolak UU Cipta Kerja akan terus berlanjut.
Bahkan akan lebih besar dan bergelombang.
Ia juga membantah pernyataan DPR RI terkait usulan buruh yang sudah diakomodir.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan Unjuk Pentas Drama dan Lantunan Puisi
Baca juga: Bahas Aktor Intelektual Demo di Mata Najwa, Mahfud MD Sindir Kursi Kosong, Najwa Shihab Pun Bereaksi
Baca juga: Di Mata Najwa, Suara Menkominfo Langsung Meninggi Saat Disorot BEM SI dan Aktivis, Terpancing Hoaks
Baca juga: DIBONGKAR di Mata Najwa, Pelanggaran Proses UU Cipta Kerja di DPR RI, Benny K Harman Sebut RUU Hantu
Said juga mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi ( MK) dan meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
"Kemudian, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ujarnya.
Di samping itu, Said menegaskan, tidak akan terlibat dalam pembahasan dalam pembahasan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sikap tersebut sejalan dengan komitmen serikat buruh yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, tidak semua tuntutan buruh diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Padahal, kata Said, pihaknya sudah menyerahkan draf sandingan.

"Tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir, ditambahkan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kamis (8/10/2020) menjadi puncak aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di berbagai kota di Indonesia.
Di Jakarta, aksi demonstrasi diwarnai kericuhan.
Insiden ini diduga tak lepas dari provokasi yang dilakukan aparat keamanan terhadap massa aksi.
Provokasi ditunjukkan dengan adanya penyekatan jalan yang menjadi jalur yang akan dilewati massa aksi menuju Istana Kepresidenan hingga adanya penembakan gas air mata.
Baca juga: Terjawab, Ambulans yang Viral Ditembak Gas Air Mata Polisi, Terkuak Isi & Nasib 4 Orang di Dalamnya
Baca juga: Update Liga Italia, Napoli Kalah WO, Tim Asuhan Gattuso Dapat Sanksi Berlipat Tolak Lawan Juventus
Baca juga: Selesai Membaca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Ucapkan Selamat Kepada Buruh dan Pekerja
Baca juga: Di Mata Najwa, Direktur YLBHI Singgung Pendemo Dianiaya, Mahfud MD: Polisi Dilempari Batu, Diludahi
Terungkap di Mata Najwa, Pelanggaran Proses UU Cipta Kerja di DPR RI, Benny K Harman Sebut RUU Hantu
Fakta-fakta terbaru terkait proses pengesahan UU Cipta Kerja terbongkar di acara Mata Najwa.
Anggota Badan Legislasi ( Baleg) Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkapkan alasannya menyebut omnibus law UU Cipta Kerja layaknya 'hantu'.
Benny juga menyebut beberapa pelanggaran yang terjadi saat proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja.
Ia menyebut fakta selama ini tidak pernah ada draf resmi yang dibagikan kepada anggota Baleg.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (14/10/2020).
Diketahui Benny termasuk yang mendebat panitia kerja saat rapat pengesahan UU Cipta Kerja serta memimpin walkout Partai Demokrat dan PKS dari ruang rapat.
Presenter Najwa Shihab lalu menanyakan maksud Benny menyebut UU Cipta Kerja sebagai 'undang-undang hantu'.
"Kita tidak bisa membandingkan mana yang asli, mana yang hoaks," ungkap Benny K Harman.
"Faktanya sejak mulai dari timsit, timus, sampai dengan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, memang tidak ada naskahnya," paparnya.
Ia menilai hal ini melanggar aturan dalam Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Anggota Komisi II DPR ini menerangkan pada saat rapat pengambilan keputusan tingkat I, wajib untuk membacakan rancangan undang-undang.
"Kedua, wajib juga hukumnya untuk semua fraksi, melalui wakilnya untuk memberikan paraf dan tanda tangan," lanjut politisi asal Flores, NTT ini.
Namun pada prakteknya kedua langkah itu tidak dilakukan saat rapat pengambilan keputusan.
Begitu pula pada rapat pengambilan keputusan tingkat II.
"Kalau pun ada perbedaan opsi-opsi, tetap dibiarkan opsi perbedaan-perbedaannya untuk diputuskan nanti di rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II," paparnya.
Ia menyebutkan saat itu kembali ada pelanggaran.
"Faktanya tidak ada naskah yang final yang diajukan, yang dibagikan kepada semua anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tanggal 5 Oktober," kata Benny.
"Lalu bagaimana kita mengatakan ini yang hoaks, ini yang benar atau apa," tambahnya.
Pada saat kedua rapat rancangan undang-undang, tidak ada draf yang dibacakan atau dibagikan.
Ia menilai bahkan UU Cipta Kerja seharusnya dibatalkan.
"Makanya sebetulnya kita menyetujui rancangan undang-undang 'hantu', enggak ada undang-undangnya, enggak ada rancangannya. Apa yang mau dibahas, apa yang mau disetujui?" simpul Benny.
"Kalau proses itu tidak dipenuhi, maka rancangan undang-undang ini batal, tidak boleh diproses. Dipaksakan itu 'kan enggak boleh," tandasnya.
Lihat videonya mulai menit 9.00:
Baca juga: Bertemu di Singapura, Karni Ilyas Pernah Tolak Uang 10 Ribu US Dollar dari Luhut Pandjaitan
Baca juga: Di Mata Najwa, Suara Menkominfo Langsung Meninggi Saat Disorot BEM SI dan Aktivis, Terpancing Hoaks
Baca juga: Terjawab, Ambulans yang Viral Ditembak Gas Air Mata Polisi, Terkuak Isi & Nasib 4 Orang di Dalamnya
Baca juga: Ternyata Susu Tidak Boleh Dicampurkan dengan 4 Makanan ini, Bisa Berbahaya Bagi Tubuh
(*)