Breaking News

Dikenal Sebagai Pencetus Omnibus Law, Menteri Ini Juga Punya Usulan Lain, WNA Bisa Punya Rumah Susun

Meski WNA diperbolehkan memiliki rumah susun di Indonesia, status kepemilikan tersebut hanya berupa hak pakai bukan hak atas tanah.

Editor: Doan Pardede
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
(ilustrasi) Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Koordinator Menko bidang Perekonomian Sofyan Djalil (kanan) sebelum Rapat Terbatas (Ratas) bidang ekonomi dimulai di Komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (7/7/2015). Ratas tersebut digelar untuk membahas Dana Bantuan Sosial dan Dana Bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Omnibus Law Cipta Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Indonesia menuai polemik.

Diketahui Omnibus Law Cipta Kerja ini diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil

Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.

Sofyan Djalil mengatakan aturan WNA mendapatkan status hak milik bisa turut mendorong perkembangan industri properti.

Baca juga: NEWS VIDEO Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, PMII Samarinda Gelar Istighosah Perlawan

Baca juga: Marak Aksi Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Kapolda Kaltim: Utamakan Tindakan Persuasif dan Humanis

Baca juga: Bukan Gas Air Mata Bubarkan Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda Jakarta, Tapi Gegara Ini!

Baca juga: Fahri Hamzah Tuding UU Omnibus Law Cipta Kerja Beracuan pada China, Jokowi Sudah Diingatkannya

Dengan perkembangan industri properti tersebut, dia menyebut akan berdampak ganda pada pertumbuhan berbagai industri lainnya.

"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).

Meski WNA diperbolehkan memiliki rumah susun di Indonesia, Sofyan memastikan, status kepemilikan tersebut hanya berupa hak pakai bukan hak atas tanah.

Karena itu dia menyebut WNA bisa membeli apartemen tanpa tanah.

"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan nantinya akan ada aturan yang mengatur kepemilikan rumah susun untuk orang asing ini.

Menurutnya, harga akan menjadi pedoman.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved