Dikenal Sebagai Pencetus Omnibus Law, Menteri Ini Juga Punya Usulan Lain, WNA Bisa Punya Rumah Susun
Meski WNA diperbolehkan memiliki rumah susun di Indonesia, status kepemilikan tersebut hanya berupa hak pakai bukan hak atas tanah.
Baca juga: TERBARU! Anda Masuk Black List? DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 11 Tetap Login di WWW.PRAKERJA.GO.ID
Baca juga: Januari, Paolo Maldini ke Real Madrid, Jemput Striker 60 Juta Euro Ganti Ibrahimovic di AC Milan
Dia memastikan orang asing tidak akan bisa bersaing dengan rumah rakyat.
"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," terang Sofyan.

Jadi tokoh pertama pengusul Omnibus Law
Sofyan Djalil juga disebut-sebut sebagai tokoh yang mengusulkan Omnibus Law ke Jokowi.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Cara Dapat JPS Kemnaker, Bisa untuk Pengangguran dan yang Belum Lolos Kartu Prakerja, Gelombang 11?
Baca juga: Update Bursa Transfer, Negosiasi Calhanoglu Alot, AC Milan Dapat Pengganti, Rebutan dengan Juventus
Ia mengatakan Omnibus Law dikenalkan oleh Sofyan Djalil dan disusun di Indonesia agar bisa diterima oleh semua kalangan.
Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.

Luhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).
"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.