Penanganan Covid
Alur Pelayanan Pasien Positif Corona yang Bergejala dan Tanpa Gejala, Kemenkes Berikan Penjelasan
Alur pelayanan pasien positif Corona yang bergejala dan tanpa gejala, Kemenkes berikan penjelasan soal ini.
Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus
Baca Juga: Siap Tampung Aspirasi Massa Tolak UU Cipta Kerja Omnimbus Law, Ketua DPRD Balikpapan Berikan Syarat
Setelah itu, pasien dinyatakan selesai menjalani isolasi.
Bagi pasien positif covid-19 dengan gejala sakit berat, akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.
Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Pasien tersebut akan dilakukan tes swab kembali.
Jika hasilnya negatif, maka pasien akan dinyatakan sembuh.
Dalam pelayanan pasien positif covid-19, ada layanan alih rawat non isolasi.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu, yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan
Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona
Baca Juga: Andai Vaksin Corona Sudah Tersedia, Ketua MPR Bamsoet: Disiplin Protokol 3M Harus Tetap Diterapkan
Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.
Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien.
Karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.