Penanganan Covid

Alur Pelayanan Pasien Positif Corona yang Bergejala dan Tanpa Gejala, Kemenkes Berikan Penjelasan

Alur pelayanan pasien positif Corona yang bergejala dan tanpa gejala, Kemenkes berikan penjelasan soal ini.

Editor: Budi Susilo
canva/tribunkaltim
Ilustrasi pasien yang terinfeksi covid-19. Alur pelayanan pasien positif Corona yang bergejala dan tanpa gejala, Kemenkes berikan penjelasan soal ini, Jumat (16/10/2020). 

Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus

Baca Juga: Siap Tampung Aspirasi Massa Tolak UU Cipta Kerja Omnimbus Law, Ketua DPRD Balikpapan Berikan Syarat

Setelah itu, pasien dinyatakan selesai menjalani isolasi.

Bagi pasien positif covid-19 dengan gejala sakit berat, akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.

Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Pasien tersebut akan dilakukan tes swab kembali.

Jika hasilnya negatif, maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Dalam pelayanan pasien positif covid-19, ada layanan alih rawat non isolasi.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu, yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

Baca Juga: Andai Vaksin Corona Sudah Tersedia, Ketua MPR Bamsoet: Disiplin Protokol 3M Harus Tetap Diterapkan

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.

Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien.

Karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved