Samsul Bahri, Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah R Meninggal di Tahanan, Sempat Mogok Makan Minum

Tersangka, Samsul Bahri meninggal dunia di dalam sel tahanan. Samsul Bahri meninggal dunia di usia 41 tahun di dalam dinginnya sel penjara.

Kolase (Istimewa via Serambinews.com) dan (Humas Polres Langsa)
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. 

Dikabarkan, Samsul beberapa hari belakangan melakukan mogok makan minum.

Karena hal tersebut dirinya sampai dehidrasi.

Penyebab Samsul mogok makan dan minum juga belum diketahui.

Samsul pun dijadwalkan untuk dibawa ke rumah sakit.

Namun, sebelum sempat dibawa ke rumah sakit, Samsul keburu meninggal.

Samsul Bahri sendiri sudah merasakan dinginnya penjara sejak ditangkap seminggu sebelum kematiannya.

Samsul Bahri ditangkap pada Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB oleh Tim gabungan.

Dirinya ditemukan bersembunyi di areal perkebunan sawit di Dusun kumbang Gampong Alue Gadeng Kampung.

Ia memegang senjata tajam jenis samurai dan sempat melakukan perlawanan.

Karena itu, petugas memberikan tembakan ke kaki Samsul Bahri.

"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," tutup Kasat Reskrim.

Baca juga: Samsul Bahri Pelaku Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh, Tewas di Sel Tahanan Mapolres

Baca juga: Kasus tak Selesai, Korban Pemerkosaan 4 Tahun Lalu di Sikka Gugat Kapolres dan Kapolri

Baca juga: Kisah Bocah 9 Tahun yang Tewas Oleh Pemerkosa Ibunya, Sang Ayah Sempat Berat Melepas Pergi

Samsul Bahri Juga Diganjar Qisas di Hukum Islam

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa, Dr H Zulkarnain MA menyebutkan, secara hukum Islam pelaku pembunuhan dan pemerkosaan wajib mendapat hukuman qisas atau nyawa dibayar nyawa.

"Jadi, pelaku pembunuhan anak di bawah umur RG (10) dan pemerkosaan ibu muda DN (28), tersangka Samsul Bahri (41), secara hukum Islam ia harus diganjar hukuman qisas," ujar, Dr H Zulkarnain MA, Sabtu (17/10/2020).

Hal itu dia sampaikan mantan Ketua MPU Kota Langsa ini saat Serambinewsmcom, meminta tanggapannya terkait kasus pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukan tersangka residivis kasus pembunuhan, Samsul Bahri.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved