Ketua Komisi I DPRD Kaltim Nilai Penolakan Omnibus Law Karena Kurang Sosialisasi

Organisasi masyarakat (Ormas) serta tokoh masyarakat (Tomas) melakukan deklarasi Tekad Damai Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel BumiSenyiur

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Organisasi masyarakat (Ormas) serta tokoh masyarakat (Tomas) melakukan deklarasi Tekad Damai Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Bumi Senyiur, Selasa (20/10/2020).

Salah satu perwakilan DPRD Kaltim juga turut menghadiri deklarasi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mendatangi kegiatan tersebut mewakili pimpinan DPRD.

Ia turut mengapresiasi kinerja TNI dan Polri terkait pengamanan pelaksanaan demo UU Cipta Kerja Omnibus Law beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bahas Draf Omnibus Law, Walikota Balikpapan Sebut Ada Poin IMB Ditarik, PAD Makin Seret

Baca Juga: Tersangka Terima Ekstasi di SPBU di Samarinda, Manfaatkan Kondisi Pengamanan Demo Omnibus Law

Baca Juga: Disebut Luhut Sebagai Pelopor Omnibus Law, Sofyan Djalil Luruskan Informasi WNA Bisa Punya Properti

"Baik saya kira saya atas nama pimpinan lembaga DPRD Kaltim selaku ketua Komisi I membidangi hukum dan keamanan tentu mengapresiasi kinerja TNI dan Polri selama adanya pelaksanaan demo masyarakat Kalimantan Timur," ujar Jahidin.

Menurutnya UU Cipta Kerja Omnibus Law itu memiliki sisi positif ketimbang yang dipikirkan masyarakat.

Menurutnya permasalahan UU Cipta Kerja ini dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait UU tersebut.

"Tadi Pak Kapolda menjabarkan panjang lebar, sesungguhnya terkait UU yang diprotes masyarakat Kalimantan hanya sosialisasi yang kurang. Sedangkan hak hak yang dituntut sebetulnya mereka tidak membaca seutuhnya undang undang tersebut," kata Jahidin.

Ia mengatakan saat ini pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak.

Sebab status UU tersebut berbeda dengan perda yang bisa saja pemerintah menolak ataupun merevisi peraturan yang dibuat DPRD Provinsi ataupun kabupaten dan kota.

"Pemerintah Daerah tidak bisa Berbuat banyak UU ini yang mencetuskan DPR RI seandainya itu peraturan daerah tentu DPRD dan Gubernur bisa menyampaikan sikap. Jadi Kita hanya menyampaikan aspirasi," ucapnya.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pekerja Seni Samarinda Gelar Berbagai Pertunjukan Kesenian

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved