MENGEJUTKAN! Banyak Data Tak Valid Jelang Pencairan BSU/BLT BPJS Gelombang 2, Cek bsu.bpjamsostek.id

Jelang pencairan BSU/BLT BPJS gelombang 2 Kemnaker ungkap hal mengejutkan, banyak data tak valid, cek penerima BLT di bsu.bpjamsostek.id

Editor: Doan Pardede
bsu.bpjamsostek.id
BLT BPJS KETENAGAKERJAAN - Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek. Jelang pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Kemnaker ungkap hal mengejutkan, cek penerima BLT di bsu.bpjamsostek.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Kemnaker ungkap hal mengejutkan, cek penerima BLT di bsu.bpjamsostek.id

Program BSU/BLT karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta masih terus berlangsung.

Jelang pencairan BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Kemnaker ungkap hal mengejutkan yakni banyak data tak valid, cek penerima BLT di bsu.bpjamsostek.id

Pemerintah menargetkan bantuan gaji ini diberikan kepada 15,7 pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: SIAP-SIAP CEK REKENING! Terjawab Kapan BSU/BLT BPJS Gelombang 2 Cair, Simak Cara Cek Nama Penerima

Baca juga: Belum Dapat BLT Pekerja Rp 1,2 Juta? Menaker Sebut Masalah Rekening, LAPOR ke Posko Pengaduan BSU

Baca juga: Kabar Gembira untuk Jutaan Guru Honor, Ada BLT dari Pemerintah, Menaker Berikan Sisa BSU ke Menkeu

Baca juga: Disnaker Balikpapan Pertanyakan Jumlah Tenaga Kerja Penerima BSU

Adapun besaran bantuan yang diberikan sebanyak Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta, yang disalurkan langsung melalui transfer ke masing-masing penerima.

Berikut ini update mengenai bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

1. Bantuan tersalurkan

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah memaparkan, bantuan subsidi gaji telah tersalurkan sebanyak 98 persen.

Banyaknya penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sejauh ini sebanyak 12,4 juta orang.

"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah salurkan 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," kata Ida kepada wartawan, Minggu (18/10/2020) malam.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Tak Lagi Pencetak Kasus Tertinggi di Kaltim, Balikpapan Catat 11 Positif Covid-19

Baca juga: MUDAH, Cara Daftar Online Bantuan UKM Facebook, Hari Ini Terakhir dan Cara Cek Dana UMKM Rp 2,4 Juta

2. Penyaluran tahap kedua

Dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta disalurkan dalam dua kali transfer.

Adapun pencairan tahap pertama atau Rp 1,2 juta untuk bantuan bulan September dan Oktober telah ditransfer kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Ida menambahkan, bantuan yang tersisa sebesar Rp 1,2 juta akan segera dicairkan dalam beberapa waktu ke depan.

"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November, kami bisa transfer untuk subsidi bulan November dan Desember," ujarnya.

"Kami rencanakan sebelum November akan dimulai, sampai semuanya bisa tersalurkan," lanjut dia.

3. Data tidak valid

Baca juga: Login www.depkop.go.id, Daftar BLT UMKM Tahap 2, Dapat Rp 2,4 Juta Syarat Mudah & Langsung Berhasil

Baca juga: Pencairan Dana BLT UMKM Setelah Dapat SMS dari BRI, Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Bisa

Ida mengungkapkan, pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan upah dapat disebabkan persyaratan yang tidak terpenuhi.

Sekitar 150.000 data dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

"Teman-teman yang belum menerima bisa jadi karena memang ada persyaratan yang tidak terpenuhi," tuturnya.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, hingga nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.

Ida menegaskan, apabila tidak sesuai persyaratan, maka pihaknya tidak bisa mencairkan dana bantuan.

"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tuturnya.

4. Pemenuhan syarat

Data pekerja yang dinyatakan tidak valid akan dikembalikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data penerima yang tidak valid kepada perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan.

"BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan-kekurangannya," ujar Ida.

Terkait dengan dana bantuan bagi penerima yang belum memenuhi persyaratan, masih berada di Kemenaker dan ditunggu proses pemenuhan syaratnya.

5. Syarat penerima

Ida menjelaskan ada beberapa persyaratan bagi pekerja calon penerima BSU.

Berikut ini beberapa di antaranya:

Pekerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020

Upah di bawah Rp 5 juta per bulan

Menyampaikan nomor rekening yang aktif

"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif). 

Cara cek penerima BLT dan Nomor rekening di bsu.bpjamsostek.id

Selain kemnaker.go.id, pekerja juga bisa mengecek melalui bsu.bpjamsostek.id.

Namun cara ini, khusus pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.

SMS BP Jamsostek tersebut untuk konfirmasi rekening dan NIK.

Bagi yang menerima SMS, akan muncul tampilan berikut saat mengunjungi link bsu.bpjamsostek.id.

Hal-hal yang perlu diisi saat konfirmasi rekening yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Bank, dan Nomor Rekening.

Pastikan semua data tersebut valid.

BLT BPJS KETENAGAKERJAAN - Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek. Konfirmasi Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan NIK Valid
BLT BPJS KETENAGAKERJAAN - Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek. Konfirmasi Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan NIK Valid (bsu.bpjamsostek.id)

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Login di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ menggunakan alamat email dan password.
  • Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan email aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.
  • Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Cair BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang 2? Simak Penjelasannya dan di Kompas.com dengan judul "Update Bantuan Subsidi Gaji: Ini 5 Hal yang Perlu Pekerja Ketahui!" dan di Tribunjakarta.com dengan judul Resmi dari Kemnaker: Cara Mudah Karyawan Swasta Cek Dapat BLT Subsidi Gaji, Bisa Lewat Ponsel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved