Virus Corona di Balikpapan
Sejumlah Pengelola SMK di Balikpapan, Pertanyakan Aturan Rinci Mengenai Pembelajaran Tatap Muka
Sejumlah pengelola SMK di Kota Balikpapan meminta kejelasan terkait dengan aturan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sejumlah pengelola SMK di Kota Balikpapan meminta kejelasan terkait dengan aturan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19.
Pasalnya, menurut SKB 4 Menteri sekolah diperbolehkan tatap muka dengan catatan mentaati protokol kesehatan dan berada di zona oranye.
"Tapi kembali lagi ke pemerintah daerahnya. Aturan memang tumpang tindih antara pusat dan daerah," ujar Ketua MKKS Swasta Balikpapan, Drs Yudi MM, Rabu (21/10/20).
"Seperti misalnya di Balikpapan soal tatap muka itu hanya lewat SE sedangkan sekolah SMK melakukan praktik dibolehkan," sambungnya.
Jika merujuk aturan Keputusan bersama 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Sanksi Hukuman Tersangka, 5 Tahun Hingga Hukuman Mati
Baca juga: Virus Corona Sentuh Angka 735 Kasus, Kadis Kesehatan Kaltara Usman Jelaskan Pentingnya Prokes
Terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam lampiran di angka XI, halaman 22, disebutkan bahwa, pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK di zona Orange dan Merah.
Sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh. Namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik.
Seperti di laboratorium, studio, bengkel, dan tempat pembelajaran praktik lainnya diperbolehkan. Dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Rasanya hampir semua, tapi sesuai prorokol 4-5 orang saja secara bergantian, tergantung sekolahnya," tutur Yudi.
Pun menurutnya pihak sekolah yang melakukan praktik telah mengikuti aturan sesuai dengan rujukan.
Salah satunya dengan bersurat kepada orangtua siswa terkait pemberian izin kepada anak-anaknya.
"Orangtua sudah disurati, kalau yang mau masuk dan diizinkan boleh, yang tidak diizinkan juga boleh, tidak ada masalah," terangnya.
Sebelumnya, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan ada sekolah swasta setingkat SMA/SMK yang ditegur karena melakukan pembelajaran tatap muka.
Manager Pendidikan Yayasan Airlangga, Dr Agung Sakti Pribadi pun angkat bicara dan memberi catatan.
Menurutnya, alangkah baik apabila Walikota menjelaskan sekolah mana yang dianggap melanggar melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Sudah Bertemu PBNU & Muhammadiyah, Eks Panglima TNI Bocorkan Kapan UU Cipta Kerja Diteken Jokowi
Baca juga: Wakil Gubernur Kaltim Temui Demonstran, Hadi Mulyadi Janji Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
Sebab, pada kenyataannya saat ini, baik sekolah negeri dan swasta, khususnya SMK di Balikpapan, mayoritas sudah melaksanakan tatap muka khusus untuk kegiatan praktik.
Sehingga yang dilakukan sekolah pun tidak dilakukan secara sembunyi, karena diizinkan berdasarkan SKB 4 Menteri.
"Agar Walikota menjelaskan sekolah mana yang melanggar dan peraturan apa yang dilanggar," terangnya.
Pun ini dilakukan agar sekolah di Kota Balikpapan yang dimaksud dapat memahami ketentuan itu.
Terlebih untuk sekolah tingkat SMA/SMK berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Jika ada peraturan terbaru yang belum diketahui sekolah, sebaiknya Walikota memanggil seluruh kepala sekolah dan memberikan sosialisasi," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)