Tak Ada Jatah Bantuan Provinsi, BST Pemkot Balikpapan Dipangkas Dua Bulan
Pemerintan Kota Balikpapan terpaksa memangkas jatah penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintan Kota Balikpapan terpaksa memangkas jatah penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19.
Pemangkasan ini terjadi lantaran adanya kebijakan penghapusan alokasi bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Bantuan gelombang kedua yang direncanakan untuk empat bulan ke depan kini menjadi dua bulan saja.
“Kemungkinan jumlah bantuan yang dibagi hanya 2 bulan karena memang tidak ada lagi bantuan dari provinsi,” kata Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Cara Pengecekan Bantuan UMKM, Masih Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya www.depkop.go.id
Baca Juga: LENGKAP! CARA DAFTAR Secara Online di www.depkop.go.id, Link eform.bri.id Cek Penerima Bantuan UMKM
Baca Juga: LENGKAP CARA Cek Penerima BLT UMKM Secara Online via eform.bri.co.id dan Cara Mendaftar Bantuan UMKM
Oleh karena itu, daftar penerima bantuan sosial yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kota Balikpapan pun semakin bertambah.
Padahal anggaran yang tersedia untuk BST tidak mencukupi apabila dilakukan penyaluran layaknya gelombang pertama di awal pandemi.
“Dengan penambahan daftar bantuan dari warga yang tidak lagi ditanggung oleh Provinsi, maka jumlah daftar bantuan di Kota Balikpapan ini akan bertambah,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Dinas Sosial Kota Balikpapan, terdapat sekira 28 ribu kepala keluarga yang sebelumnya menerima BST dari Pemprov Kaltim.
Jumlah tersebut meliputi puluhan ribu kepala keluarga yang ada di tiga kecamatan yakni Balikpapan Kota, Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur.
“Jadi tiga Kecamatan yang sebelumnya ditanggung oleh Provinsi kemungkinan akan digabungkan dengan daftar bantuan kota, ini yang sedang kita bahas,” sebutnya.
Adapun total anggaran yang telah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 tercatat mencapai Rp 42 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai program penyediaan jaring pengaman sosial Covd-19 bagi warga terdampak.