Bangun Pengadilan Negeri PPU, Mahkamah Agung Siapkan Dana Rp 28 Miliar, Juni 2021 Sudah Ditempati
Gedung Pengadilan Negari (PN) Klas II Penajam akan segera dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kabupaten Penajam Paser Utara bakal miliki fasilitas pelayanan hukum yang lebih besar.
Gedung Pengadilan Negari (PN) Klas II Penajam akan segera dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Bupati PPU, Abdul Gafur Masud berkesempatan untuk melakukan peletakan batu pertama yang terletak di Jalan Provinsi kilometer samping markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0913/PPU dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.
Baca Juga: Dikabulkan Pengadilan, Jerinx Tak Sabar Temui Ketua IDI Bali, Bikin Dia Dipenjara, Mata Jendela Hati
Baca Juga: Pengadilan Agama Tenggarong Batasi Sidang Perkara Selama Covid-19, Sehari Hanya 7 Sidang
Baca Juga: Di Pengadilan, Jaksa Bongkar Modus Pinangki Potong Jatah Duit Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra
AGM menyebut, sebelumnya, untuk mengurus permasalahan hukum masyarakat banyak yang harus ke Kabupaten Paser terlebih, tentu itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Dengan adanya gedung PN Klas II ini tentu mempermudah masyarakat dalam melakukan kepengurusan hukum.
"Untuk beberapa hal kita harus ke Paser atau ke mana-mana dulu untuk kepengurusan hukum. Harus menempuh berapa jam dulu," kata Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, Kamis (22/10/2020).
Ditempat yang sama, Ketua PN Penajam, Ateng Supriyo mengatakan, pembangunan gedung PN Klas II ini ditargetkan dalam 8 bulan pengerjaannya.
"Pada Juni 2021 nanti sudah bisa langsung ditempati," kata Ateng.
Adapun anggaran untuk membangun PN Klas II mencapai total Rp 28 miliar yang bersumber dari Mahkamah Agung (MA).
Untuk lahan sendiri didapatkan dari hibah Pemerintah Kabupaten PPU.
Baca Juga: Memahami Cerai Gugat dan Cerai Talak, Ini Penjelasan Jubir Pengadilan Agama Tenggarong
Baca Juga: Pengadilan Agama Tenggarong Sebut Perkara Perkawinan di Bawah Tangan Masih Banyak di Kukar