Virus Corona di Samarinda

Tidak Pakai Masker, Puluhan Orang di Samarinda Ulu Hadapi Sidang Yustisi

Puluhan Warga Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dilakukan sidang Yustisi.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Suasana kegiatan sidang yustisi di Kantor Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Rabu (21/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Puluhan Warga Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dilakukan sidang Yustisi.

Lantaran tidak gunakan masker, dilaksanakan di kantor Lurah Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (21/10/2020).

Pengamatan TribunKaltim.co, kegiatan sidang dimulai sejak sekira pukul 09.00 Wita.

Berdasarkan data yang didapat, jumlah dilakukan sidang yang dikenakan denda ada 37 orang dan yang mendapatkan sanksi sosial ada 8 orang, serta yang tidak hadir ada 6 orang, hingga total ada 50 orang.

Baca Juga: Indofarma akan Perkenalkan Rapid Test Covid-19 Melalui Hembusan Nafas, Jauh Lebih Efisien

Baca Juga: Imunitas dari Vaksin Covid-19, Menristek Beber Kemungkinan Tidak Bertahan Seumur Hidup

Baca Juga: Bandingkan Atmosfir di Klub, Luah Mahessa Nilai Gaya Permainan Timnas U19 Banyak Umpan Lambung

Menurut pengakuan Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda Agustianto Mardani, mengungkapkan bahwa kegiatan sidang Yustisi tersebut.

Merupakan kegiatan lanjutan setelah melakukan pendisiplinan terhadap pelanggar protokol kesehatan, yang mana sesaui dengan tertuang pada Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda.

"Sejak 02 Oktober kita berlakukan sanksi administratif, cukup banyak yang ditertipkan sampai menumpuk KTP. Dan berakhirnya massa perpanjangan hingga 27 Oktober, kami mencoba sudah dilakukan kegiatan sidang Yustisinya," ungkapnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co, di lokasi.

Dilanjutkannya bahwa akan ada lagi sidang Yustisi lanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober nantinya di Wilayah Kematan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Disinggung mengenai mengapa batu saja melakukan sidang Yustisinya, disebutkannya bahwa setelah Wali Kota Samarinda melakukan rapat dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, Polisi dan TNI.

"Maka dilakukan sidang Yustisi sambil melihat situasi dan kondisi lanjutan," pungkasnya.

Harapan Camat Samarinda Ulu

Menyikapi adanya kegiatan Sidang Yustisi yang dilakukan di Kelurahan Sidodi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (21/10/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved