Virus Corona

Ditelepon Jokowi, Luhut Pandjaitan Beber Jadwal Vaksinasi Virus Corona Mundur, Patuh Aturan BPOM

Ditelepon Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan beber jadwal Vaksinasi Virus Corona mundur, patuh aturan BPOM

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOLASE FOTO IST & TRIBUNNEWS
Rahasia Luhut Pandjaitan berhasil dibongkar Karni Ilyas, terungkap intensitas pertemuannya dengan Presiden Jokowi. 

Menurut Presiden titik kritis proses Vaksinasi terdapat pada tahap implementasi.

Proses pemberian vaksin menurutnya tidaklah mudah, sehingga perlu adanya komunikasi publik yang baik kepada masyarakat.

"Prosesnya seperti apa, siapa yang pertama disuntik terlebih dahulu, kenapa dia, harus dijelaskan betul kepada publik, proses-proses komunikasi publik ini yang harus disiapkan, hati-hati disiapkan betul," pungkasnya.

Jokowi Tandatangani Perpres Penanggulangan Corona

Peraturan Presiden ( Perpres ) penanggulangan pandemi Corona resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Perpres tersebut berkaitkan dengan upaya penanggulangan covid-19 di Indonesia.

Salah satunya adalah pengadaan vaksin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.

Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.

Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin Covid-19.

Proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).

Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved