Virus Corona
Ditelepon Jokowi, Luhut Pandjaitan Beber Jadwal Vaksinasi Virus Corona Mundur, Patuh Aturan BPOM
Ditelepon Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan beber jadwal Vaksinasi Virus Corona mundur, patuh aturan BPOM
Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Apabila terjadi force majeur maka kerja sama penyediaan vaksin covid-19 dapat dihentikan.
Keadaan tersebut merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.
Baca juga: Terjawab Motif Eko Tega Bakar Kerabat Jokowi Dalam Xenia, Irjen Ahmad Luthfi : Pelaku Sudah Mengaku
Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.
Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
Pengadaan vaksin Covid-19 dalam Perpres tersebut meliputi penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan dan distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik searah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pelaksanaan vaksin Corona dilakukan pada 2020, 2021, dan 2022 sesuai Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diakses dari situs Kemensetneg.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksinasi Covid-19 Terancam Molor dari Rencana Pemerintah", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/23/200921126/Vaksinasi-covid-19-terancam-molor-dari-rencana-pemerintah?page=all#page2.