Bareskrim Sebut Saldo Rekeningnya Wajar, Cleaning Service tak Terlibat Kebakaran Gedung Kejagung

Seorang cleaning service bernama Joko Prihatin, pemilik saldo rekening sebesar Rp 100 juta tidak terkait dengan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung

Editor: Budi Susilo
Kompas.com
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar, Sabtu 22 Agustus 2020 malam. Terkait kebakaran gedung Kejagung, Kabareskrim Polri menyebut diduga ada peristiwa pidana, bukan arus pendek dan ada sejumlah faktor yang mempercepat. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bareskrim sebut saldo rekeningnya wajar, cleaning service tak terlibat kebakaran gedung Kejagung di Jakarta.

Seorang cleaning service bernama Joko Prihatin, pemilik saldo rekening sebesar Rp 100 juta tidak terkait dengan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung ( Kejagung ) beberapa waktu lalu. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan saldo yang berada di rekening Joko Prihatin dinilai wajar.

Sebab, uang tersebut dikumpulkan dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun

"Kami harus menjawab apa yang terjadi, apakah terbakar atau dibakar. Termasuk cleaning service yang nilai rekeningnya berjumlah besar, kami periksa mendalam. Buka rekeningnya, kami cek. Ternyata hasilnya, jumlah total yang sekian banyak itu melalui proses panjang, sehingga tidak ada hal-hal yang mencurigakan," kata Sambo, Jumat (23/10/2020).

Sambo memastikan pihak kepolisian juga telah menyelidiki mutasi rekening milik Joko Prihatin.

Hasilnya memang tidak ada transaksi yang mencurigakan di rekening tersebut.

 "Pasti kita berpikir, kok dia bisa dapat duit banyak? Semua orang yang ada di TKP sebanyak 85, kami hadirkan di hari kejadian. Kami hadirkan bersama puslabfor, semua menempati posisi-posisi yang mereka ada pada saat kejadian. Kami lakukan pra rekonstruksi untuk mengetahui kamu ngapain, kamu berbuat apa," ia menjelaskan.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

Bareskim Polri juga mengungkap kelima tukang renovasi bangunan yang menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak dipekerjakan secara resmi oleh institusi pimpinan ST Burhannudin tersebut.

"Tukang yang dipekerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejaksaan Agung. Tidak secara resmi. Sehingga, seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," Sambo menjelaskan

Karena itu, menurut Sambo, kewenangan untuk pengawasan kelima tukang renovasi bangunan itu sepenuhnya dipegang oleh mandor.

Baca Juga: Kabar Vaksin Corona akan Diberikan Secara Gratis? Bio Farma Angkat Bicara

Baca Juga: BREAKING NEWS Tambang Emas Sekatak Kaltara Telan Korban, 5 Penambang Dilaporkan Tertimbun

Namun saat tukang bangunan itu ditugaskan untuk merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan.

"Dari biro hukum Kejagung ada ketentuan yang harusnya tidak boleh merokok di area tersebut dan dilanggar. Ini yang bertanggungjawab terhadap tukang adalah mandornya. Mandornya pada saat itu tidak ada di lokasi, sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai," kata dia.

Dia menegaskan kesimpulan itu diputuskan setelah memintai keterangan sebanyak 10 ahli di bidang kebakaran ataupun bidang yang terkait dalam kasus tersebut. 

"Ada yang bertanya apakah rokok bisa menyebabkan kebakaran begitu besar? Kami mendalami, melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan rapat dengan ahli kebakaran UI. Dilakukan percobaan, apakah memang rokok ini bisa menyulut api. Open flame ini bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Bara api ini bisa berasal dari rokok," kata Sambo.

Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Vaksin yang Lebih Aman dan Tanpa Efek Samping adalah Protokol 3M

Baca Juga: Ada Penambahan Laboratorium, Pemerintah Indonesia Terus Optimis dalam Penanganan Covid-19

Sambo juga menjelaskan alasan api yang semula berasal dari puntung rokok tersebut bisa menjalar cepat ke seluruh gedung Kejaksaan Agung RI.

Ternyata, api itu membesar karena tersulut oleh cairan pembersih ruangan.

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu 22 Agustus 2020
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu 22 Agustus 2020 (Foto Warta Kota/Henry Lopulalan)

Cairan pembersih ruangan TOP cleaner itu ada di setiap lantai gedung Kejaksaan Agung RI.

Menurut Sambo, cairan pembersih yang digunakan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki izin edar.

"Kenapa api bisa menjalar ke seluruh gedung? Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dan olah TKP oleh puslabfor dan ahli kebakaran, ternyata di gedung Kejaksaan Agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap lantai untuk melakukan pembersihan," jelasnya.

Sambo menyampaikan api yang semula dipantik oleh puntung rokok kemudian menjalar cepat karena cairan pembersih TOP cleaner.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Bahas Perang Masa Depan, Singgung Sumber Alam dan Pangan

Baca Juga: Disiplin Memakai Masker akan Menurunkan Kasus Positif Covid-19 dalam Tiga Minggu

Sebaliknya, pihaknya juga telah menetapkan tersangka Direktur PT APM berinisial NH selaku penyedia cairan pembersih tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI yang membuat perjanjian pembelian ataupun pengadaan terhadap cairan pembersih TOP cleaner tersebut.

"Kami dalami top cleaner ini tidak memiliki izin edar, sehingga penyidik menyimpulkan bahwa dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai ini yang tidak sesuai dengan ketentuan maka terhadap direktur utama PT APM dan PPK dari Kejagung juga hari ini kami tetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Kejagung," pungkasnya. (tribun network/igm)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Cleaning Service Tajir Tak Terlibat Kebakaran Kejagung, Bareskrim: Saldo Rekeningnya Wajar, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/24/terungkap-cleaning-service-tajir-tak-terlibat-kebakaran-kejagung-bareskrim-saldo-rekeningnya-wajar?page=all
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved